Putusan PN SERANG Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg |
|
Nomor | 60/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Kanthi Rahayu, Mmir. Setijobudi |
Panitera | Nana Supriyatna Waluya |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L II DALAM KONVENSIII DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;III DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar pesangon kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dengan perincian sebagai berikut :a. Pesangon : 1 x Rp 4.516.791 x 9 = Rp. 40.651.119b. Penghargaan masa kerja : Rp. 4.516.791 x 5 = Rp. 22.583.955c. Penggantian hak 15% (a+b x 15 %) = Rp. 9.488.261d. Sisa cuti : 12/25 x Rp. 4.516.791 = Rp. 2.168.059T o t a l = Rp. 74.891.394Terbilang : Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Empat RupiahMenolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;IV DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;V DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 6000; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 284 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 60/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Statistik214477