- Menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.615.500,00 (dua juta enam ratus lima belas ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN REMBANG Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Rbg |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Rahayuningsih, Br Hakim Anggota Eri Sutanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Herry Mulyantoro |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3020 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1180 PK/Pdt/2022
Pertama : 12/Pdt.G/2020/PN Rbg
Statistik21174