- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengekta tanah yang terletak dikelurahan Ngapaaha, Kec. Tinanggea, Kab. Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 10.000 M2(Sepuluh ribu meter persegi) berdasarkan Sertifikat hak milik Nomor 00977 Surat ukur Nomor 85/Ngapaaha/2008, tertanggal 16 Juni 2008, saat ini dikuasai Tergugat I Seluas 4.100 M2(Empat ribu seratus meter persegi) dengan batas - batas tanah yang menjadi sengketa sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Penggugat
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Amir Taridala & Tanah Penggugat
- Sebelah barat berbatasan dengan Kali
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan
- Menyatakan tindakan Tergugat I menguasai dengan membuat jalan Hauling dan tempat parkiran kendaraan alat berat berdasarkan peralihan yang dilakukan dari Tergugat II adalah Perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad);
- Menyatakan segala surat - surat atau dokumen apapun yang terbit untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II ataupun pihak lain sejauh menyangkut objek sengketa sejak terbitnya sertipikat hak milik Penggugat tahun 2008 terhadap objek sengeka, patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat terhadap objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I atau pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun menguasai atau menempati objek sengketa, untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil secara tunai dan sekaligus yang dihitung secara keseluruhan sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 atau pada saat putusan ini dibacakan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terhadap objek sengketa yang dikuasai Tergugat I;
- Menolak gugatan penggugat untuk lain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.506.000,00 (empat juta lima ratus enam ribu ribu );
Putusan PN Andoolo Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Adl |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Marwan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arrahman, Hakim Anggota Sigit Jati Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Ayu Satriawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Adalah sah milik Penggugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2020/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2020/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2020/PN Adl
Statistik21394