- Menyatakan Terdakwa Ardiansyah Als Ardian Als Dian Bin Sahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pemalsuan surat??? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar SLIP BOOKING-DO Nomor : 0745912226 (asli)
- 1 (satu) lembar SLIP BOOKING-DO Nomor : 0745886738 (asli)
- 1 (satu) lembar SLIP BOOKING-DO Nomor ; 0745912225 (asli)
- 1 (satu) lembar SLIP BOOKING-DO Nomor ; 0745912228 (asli)
- 3 (tiga) lembar SLIP BOOKING-DO Nomor : 0745912226 (diduga palsu)
- 3 (tiga) lembar SLIP BOOKING-DO Nomor : 0745886738 (diduga palsu)
- 3 (tiga) lembar SLIP BOOKING-DO Nomor : 0745912228 (diduga palsu)
- 3 (tiga) lembar SLIP BOOKING-DO Nomor : 0745912225 (diduga palsu)
- 1 (satu) lembar surat izin pengangkutam semen (SIPS) Nomor : 0003733447/0003148369 dari DO Nomor : 074591226
- 1 (satu) lembar surat izin pengangkutam semen (SIPS) Nomor : 0003727777/0003143689 dari DO Nomor : 0745886738
- 1 (satu) lembar surat izin pengangkutam semen (SIPS) Nomor : 0003733462/0003148372 dari DO Nomor ; 0745912225
- 1 (satu) lembar surat izin pengangkutam semen (SIPS) Nomor : 0003734415/0003149146 dari DO Nomor 0745912228
- 2 (Dua) Lembar Kartu Credit BNI plaponnya Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- 1 (satu) Lembar Kartu Credit Mandiri plaponnya Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
- 2 (Dua) Lembar Kartu Credit DBS plaponnya Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- 1 (satu) Lembar Kartu Credit MEGA plaponnya Rp 20.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- 1 (satu) Lembar Kartu Credit BRI plaponnya Rp 10.000.000,- (Sepuluh belas Juta Rupiah)
- 2 (dua) Lembar Kartu Credit BUKOPIN plaponnya Rp 20.000.000,- (Dua belas Juta Rupiah)
Putusan PN DUMAI Nomor 314/Pid.B/2020/PN Dum |
|
Nomor | 314/Pid.B/2020/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desbertua Naibaho, Br Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransiska Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Keseluruhannya dirampas untuk dimusnahkan Keseluruhannya dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.B/2020/PN Dum
Statistik6817