- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 101/PID.SUS/2020/PN GTO TANGGAL 14 OKTOBER 2020 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN MENGENAI BARANG BUKTI SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) PAKET SACHET PLASTIK BENING YANG BERISI SERBUK KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SABU, DENGAN BERAT 312,81 MG ATAU 0,31281 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK XIAOMI WARNA HITAM BESERTA SIM CARD;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 101/PID.SUS/2020/PN GTO TANGGAL 14 OKTOBER 2020 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN Gto tanggal 14 Oktober 2020 sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan mengenai barang bukti sehingga amarnya sebagai berikut:
- 1 (satu) paket sachet plastik bening yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu, dengan berat 312,81 mg atau 0,31281 gram;
- 1 (satu) buah handphone merek xiaomi warna hitam beserta sim card;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN Gto tanggal 14 Oktober 2020 tersebut untuk selebihnya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT GORONTALO Nomor 96/PID.SUS/2020/PT GTO |
|
Nomor | 96/PID.SUS/2020/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Musthofa |
Hakim Anggota | Brchrisfajar Sosiawan, Noer Ali |
Panitera | Muhamad Aldrin Malie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PID.SUS/2020/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 96/PID.SUS/2020/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2355 K/Pid.Sus/2021
Banding : 96/PID.SUS/2020/PT GTO
Statistik13941