Putusan PT SURABAYA Nomor 763/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 763/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Prim Fahrur Rozi |
Hakim Anggota | Elang Prakoso Wibowo, M.hbragus Jumardo |
Panitera | Erry Oktikarlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I ; OKTOBER 2016 NOMOR 330 / PDT.G / 2016 / PN SBY. SEKEDAR DENGAN TIDAK DIKABULKANNYA GANTI RUGI KEUNTUNGAN YANG AKAN DIDAPAT, MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA , YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERSEBUT DIBAWAH INI : DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I SELURUHNYA ; DALAM POKOK PERKARA : MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP 192.432.060,- (SERATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH DUA RIBU ENAM PULUH RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari kuasa Pembanding semula Tergugat I ; Oktober 2016 Nomor 330 / Pdt.G / 2016 / PN Sby. sekedar dengan tidak dikabulkannya ganti rugi keuntungan yang akan didapat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk selain dan selebihnya , yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 192.432.060,- (seratus sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu enam puluh rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 763/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 763/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2313 K/Pdt/2024
Banding : 763/PDT/2020/PT SBY
Statistik20175