- NAFKAH UNTUK KEDUA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA LALU JAKY FIRMANSYAH, UMUR 15 TAHUN DAN BAIQ ANDIRA RIZKIA, UMUR 11 TAHUN SEBESAR RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN, DENGAN KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUN, SAMPAI KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA (BERUSIA 21 TAHUN);
- UANG MUTAH SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH UNTUK TIGA BULAN SEBESAR RP 3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- TANAH PEKARANGAN SELUAS 200 M?2; DIBELI PADA TAHUN 2008 DAN BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DI ATASNYA DENGAN UKURAN 7 M X 10 M DIBANGUN PADA TAHUN 2008 YANG TERLETAK DI DUSUN KOPANG I DESA KOPANG REMBIGA KECAMATAN KOPANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : TANAH ABDUL RAHIM
- SEBELAH TIMUR : TANAH M. TAUFIK
- SEBELAH SELATAN : TANAH H. LALU SUHARTA
- SEBELAH BARAT : GANG
- SEBELAH UTARA : TANAH KASAMAN
- SEBELAH TIMUR : GANG
- SEBELAH SELATAN : TANAH H. LALU SUHARTA
- SEBELAH BARAT : TANAH HASAN NAWADI
- MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA GONO-GINI TERSEBUT, BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN LAINNYA UNTUK TERGUGAT, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA AKAN DILAKUKAN PENJUALAN LELANG SECARA UMUM MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, DAN HASILNYA BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN LAINNYA UNTUK TERGUGAT;
- TIDAK MENERIMA UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 2.001.000 (DUA JUTA SERIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERGUGAT REKONVENSI/PEMOHON KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Nafkah untuk kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Lalu Jaky Firmansyah, umur 15 tahun dan Baiq Andira Rizkia, umur 11 tahun sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10 % setiap tahun, sampai kedua anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun);
- Uang mut?ah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah Iddah untuk tiga bulan sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Tanah Pekarangan seluas 200 M?2; dibeli pada tahun 2008 dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya dengan ukuran 7 m x 10 m dibangun pada tahun 2008 yang terletak di Dusun Kopang I Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Abdul Rahim
- Sebelah Timur : Tanah M. Taufik
- Sebelah Selatan : Tanah H. Lalu Suharta
- Sebelah Barat : Gang
- Sebelah Utara : Tanah Kasaman
- Sebelah Timur : gang
- Sebelah Selatan : Tanah H. Lalu Suharta
- Sebelah Barat : Tanah Hasan Nawadi
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta gono-gini tersebut, bagian untuk Penggugat dan lainnya untuk Tergugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilakukan penjualan lelang secara umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya bagian untuk Penggugat dan lainnya untuk Tergugat;
- Tidak menerima untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 2.001.000 (dua juta seribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding/Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 90/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ketut Madhuddin Djamal |
Hakim Anggota | Mohamad Jumhari, Brh. Nuheri |
Panitera | Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMOHON DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 83/PDT.G/2020/PA.PRA. TANGGAL 1 SEPTEMBER 2020 M BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 MUHARRAM 1442 H ; DAN MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI : 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERIKAN IZIN KEPADA PEMOHON (LALU ILHAM BIN LALU SUPARNE (ALM) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (LINA KOMALA DEWI) BINTI KAMALUDIN (ALM) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PRAYA ; DALAM REKONVENSI : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2.MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT BERUPA: MENETAPKAN : B. TANAH PEKARANGAN SELUAS 100 M?2; (TANAH KOSONG) DIBELI PADA TAHUN 2017 YANG TERLETAK DI DUSUN KOPANG I DESA KOPANG REMBIGA KECAMATAN KOPANG KABUPATEN LOMBOK TENGAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAIBERIKUT : ADALAH HARTA GONO-GINI PENGGUGAT REKONPENSI DAN TERGUGAT REKONPENSI ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pemohon dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 83/Pdt.G/2020/PA.Pra. tanggal 1 September 2020 M bertepatan dengan tanggal 13 Muharram 1442 H ; dan mengadili sendiri: Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon (LALU ILHAM bin LALU SUPARNE (Alm) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (LINA KOMALA DEWI) binti KAMALUDIN (Alm) di depan sidang Pengadilan Agama Praya ; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa: Menetapkan : b. Tanah Pekarangan seluas 100 M?2; (tanah kosong) dibeli pada tahun 2017 yang terletak di Dusun Kopang I Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagaiberikut : Adalah harta gono-gini Penggugat rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi ; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 372 K/Ag/2021
Banding : 90/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Statistik14459