- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / SEMULA TERGUGAT I, II DAN DARI PEMBANDING / SEMULA TURUT TERGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 267/PDT.G/2019/ PN.JKT.TIM, TANGGAL 31 MARET 2020., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING / SEMULA TERGUGAT I, II DAN PEMBANDING / SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING - MASING SEBESAR RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat I, II dan dari Pembanding / semula Turut Tergugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 267/Pdt.G/2019/ PN.Jkt.Tim, tanggal 31 Maret 2020., yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding / semula Tergugat I, II dan Pembanding / semula Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan masing - masing sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Putusan PT JAKARTA Nomor 548/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 548/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Hidayat |
Hakim Anggota | Singgih Budi Prakoso, Brmuhamad Yusuf |
Panitera | Adang Suhendar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 548/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 548/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2926 K/Pdt/2022
Banding : 548/PDT/2020/PT.DKI
Statistik229187