- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya ; --------------------------------
- Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa : --------------------------
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 01064/Muara Putih, Surat Ukur tanggal 18-01-2017 Nomor : 00310/Muara Putih/2016, yang diterbitkan Tergugat tanggal 6-09-2017, luas 10.820 M2 (sepluluh ribu delapan ratus dua puluh meter persegi), terletak di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atas nama SAMUEL M. KARUNDENG;-----------------------
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 01065/Muara Putih, Surat Ukur tanggal 18-01-2017 Nomor : 00308/Muara Putih/2016, yang diterbitkan Tergugat tanggal 6-09-2017, luas 8973 M2 (delapan ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga meter persegi), terletak di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atas nama DANIEL KARUNDENG;----------------------------
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 01066/Muara Putih, Surat Ukur tanggal 18-01-2017 Nomor : 00307/Muara Putih/2016, yang diterbitkan Tergugat tanggal 6-09-2017, luas 9241 M2 (Sembilan ribu dua ratus empat puluh satu meter persegi), terletak di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atas nama BERNARD Y.O KARUNDENG;-------------------
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 01067/Muara Putih, Surat Ukur tanggal 18-01-2017 Nomor : 00306/Muara Putih/2016, yang diterbitkan Tergugat tanggal 6-09-2017, luas 9848 M2 (Sembilan ribu delapan ratus empat puluh delapan meter persegi), terletak di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atas nama YANTJE IMANUEL KARUNDENG;---------------
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 01068/Muara Putih, Surat Ukur tanggal 18-01-2017 Nomor : 00309/Muara Putih/2016, yang diterbitkan Tergugat tanggal 6-09-2017, luas 8579 M2 (delapan ribu lima rarus tujuh puluh Sembilanmeter persegi), terletak di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atas nama WILLIAM KARUNDENG;-------------
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut dan mencoret dari buku tanah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : -------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 01064/Muara Putih, Surat Ukur tanggal 18-01-2017 Nomor : 00310/Muara Putih/2016, yang diterbitkan Tergugat tanggal 6-09-2017, luas 10.820 M2 (sepluluh ribu delapan ratus dua puluh meter persegi), terletak di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atas nama SAMUEL M. KARUNDENG;------------------------
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 01065/Muara Putih, Surat Ukur tanggal 18-01-2017 Nomor : 00308/Muara Putih/2016, yang diterbitkan Tergugat tanggal 6-09-2017, luas 8973 M2 (delapan ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga meter persegi), terletak di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atas nama DANIEL KARUNDENG;----------------------------
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 01066/Muara Putih, Surat Ukur tanggal 18-01-2017 Nomor : 00307/Muara Putih/2016, yang diterbitkan Tergugat tanggal 6-09-2017, luas 9241 M2 (Sembilan ribu dua ratus empat puluh satu meter persegi), terletak di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atas nama BERNARD Y.O KARUNDENG;--------------------
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 01067/Muara Putih, Surat Ukur tanggal 18-01-2017 Nomor : 00306/Muara Putih/2016, yang diterbitkan Tergugat tanggal 6-09-2017, luas 9848 M2 (Sembilan ribu delapan ratus empat puluh delapan meter persegi), terletak di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atas nama YANTJE IMANUEL KARUNDENG;--------------
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 01068/Muara Putih, Surat Ukur tanggal 18-01-2017 Nomor : 00309/Muara Putih/2016, yang diterbitkan Tergugat tanggal 6-09-2017, luas 8579 M2 (delapan ribu lima rarus tujuh puluh Sembilan meter persegi), terletak di Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atas nama WILLIAM KARUNDENG;-----------------------------
- Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4, Tergugat II Intervensi 5 dan Tergugat II Intervensi 6 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 7.755.000,- (tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) ; -------
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 22/G/2020/PTUN.BL |
|
Nomor | 22/G/2020/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tedi Romyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kesuma Nusantara, Br Hakim Anggota Dedi Wisudawan Gamadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Bertha Magdalena. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI ;----------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi dari Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4, Tergugat II Intervensi 5 dan Tergugat II Intervensi 6 untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------- DALAM POKOK SENGKETA ;-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/G/2020/PTUN.BL.zip
- Download PDF
- 22/G/2020/PTUN.BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 377 K/TUN/2021
Pertama : 22/G/2020/PTUN.BL
Statistik425342