- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan 2 (dua) bidang tanah sawah yang terletak di Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, masing-masing sebagai berikut :
- a.1 (satu) bidang tanah sawah yang sekarang menjadi tanah pekarangan, yang tercatat pada Buku C Desa Nomor. 161, persil Nomor. 49 a, Kelas III, seluas 0176 Da, atas nama MAREG b. NGASIRAH, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik MAREG
- Sebelah Selatan : Tanah Negara
- Sebelah Timur : Tanah Milik MAREG
- Sebelah Barat : SUTOMO / KARDI
- Sebagian seluas 728 M2, telah disertifikatkan atas nama anaknya RUPIATI yang bernama ANDRI WAHYUDI, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor. 119, yang diatasnya berdiri :
- 2 (dua) bangunan rumah yang satu terbuat dari batu bata, lantai keramik. Atap genting, dengan ukuran kurang lebih Panjang 12 meter X lebar 4,5 meter dan yang satunya terbuat dari kayu, lantai plester, atap genting, dengan ukuran Panjang 12 X lebar 6 meter.
- 1 (satu) bangunan kandang kambing terbuat dari bambu, lantai tanah, atap genting dengan ukuran Panjang 8 meter X lebar 4 meter dan (1) satu bangunan kamar mandi terbuat dari batu-bata, lantai plester, atap genting, dengan ukuran kurang lebih Panjang 2,5 meter X lebar 2,5 meter.
- Sebelah Utara : Tanah Milik SUKARDI
- Sebelah Selatan : Saluran Air
- Sebelah Timur : Saluran Air
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Milik TARSAN
- Sebidang tanah sawah yang sekarang menjadi tanah pekarangan yang terletak di Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang tercatat pada Buku C Desa Nomor. 161, Persil Nomor. 49 a, Kelas D III, seluas 0176 Da/1760 M2, atas nama MAREG b. NGASIRAH, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik MAREG
- Sebelah Selatan : Tanah Negara
- Sebelah Timur : Tanah Milik MAREG
- Sebelah Barat : SUTOMO / KARDI
- Sebelah Utara : Tanah Milik KARDI
- Sebelah Selatan : Saluran Air
- Sebelah Timur : Saluran Air
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Milik TARSAN
Putusan PN LAMONGAN Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Lmg |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2020/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ery Acoka Bharata, Mmbr Hakim Anggota Edy Alex Serayox |
Panitera | Panitera Pengganti: Imanuel M. Nabuasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Obyek sengketa tersebut sekarang dikuasai oleh Para Tergugat. b.1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor . 28, seluas 1.900 M2, atas nama JAMAL, dengan batas-batas sebagai berikut : Tanah sawah tersebut sekarang dikuasai oleh Para Tergugat. Kedua tanah sawah tersebut diatas adalah merupakan harta peninggalan dari MAREG dengan MARIAM, sedangkan 2 (dua) bangunan rumah, 1 bangunan kandang kambing dan 1 bangunan kamar mandi adalah harta peninggalan dari JAMAL; 3. Menyatakan karena Tergugat I meskipun tinggal satu rumah namun tidak menikah secara sah dengan almarhum JAMAL maka Tergugat I tidak berhak atas harta bawaan milik JAMAL yang berasal dari orang tuanya yang bernama MAREG dengan MARIAM yang berupa 2 (dua) bidang tanah sawah dan hartanya JAMALyang berupa 2 (dua) bangunan rumah, 1 (satu) bangunan kandang kambing dan 1 (satu) bangunan kamar mandi milik JAMAL, sebagaimana pada petitum point Nomor. 2 a dan b diatas; 4. Menyatakan karena Para Penggugat adalah anak kandung dari MAREG dengan MARIAM dan saudara kandung dengan JAMAL almarhum, maka Para Penggugat adalah orang yang paling berhak atas 2 (dua) bidang tanah sawah, 2 (dua) bangunan rumah, 1 (satu) bangunan kandang kambing dan 1 (satu) bangunan kamar mandi yang terletak di Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, sebagaimana terurai pada petitum point Nomor. 2 a dan b diatas; 5. Menyatakan penguasaan atas 2 (dua) tanah sawah, 2 (dua) bangunan rumah, 1 (satu) bangunan Kandang kambing dan (1) bangunan kamar mandi yang terletak di Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, sebagaimana terurai pada petitum point Nomor. 2 a dan b diatas oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan pensertifikatan atas sebagian tanah obyek sengketa yang tercatat pada Buku C Desa Nomor. 161, persil Nomor. 49 a, Kelas D.III, Sebagian dari luas 1760 M2, seluas 728 M2, dari atas nama MAREG b. NGASIRAHmenjadi atas nama ANDRI WAHYUDI (Tergugat II), yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor. 119, haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 28 atas nama JAMAL kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun; 8. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan terhadap: Sebagian tanah tersebut yang seluas 728 M2, telah disertifikatkan (Tergugat I) atas nama ANDRI WAHYUDI (Tergugat II), anak bawaan dari RUPIATI (Tergugat I) dengan suami yang terdahulu yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 119, diatas tanah pekarangan tersebut berdiri: a. 2 (dua) bangunan rumah yang satu terbuat dari batu bata, lantai keramik. Atap genting, dengan ukuran kurang lebih Panjang 12 meter X lebar 4,5 meter dan yang satunya terbuat dari kayu, lantai plester, atap genting, dengan ukuran Panjang 12 X lebar 6 meter; b. 1 (satu) bangunan kandang kambing terbuat dari bambu, lantai tanah, atap genting dengan ukuran Panjang 8 meter X lebar 4 meter dan bangunan kamar mandi terbuat dari batu-bata, lantai plester, atap genting, dengan ukuran kurang lebih Panjang 2,5 meter X lebar 2,5 meter. - Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kaligerman, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 28, seluas 1.900 M2, atas nama JAMAL saudara Para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut : yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Lamongan sesuai Berita Acara Sita Jaminan No. 28/Pdt.G/2020/PN.Lmg tanggal 10 Desember 2020; 9. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang telah mendapatkan hak dari padanya atas 2 (dua) tanah sawah, 2 (dua) bangunan rumah, 1 bangunan kandang kambing, 1 (satu) bangunan kamar mandi obyek sengketa sebagaimana terurai pada petitum point Nomor. 2 a dan b diatas agar menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan. 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp5.441.000,00 (lima juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Para penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2020/PN Lmg
Statistik559