- Menyatakan Terdakwa Muh. Adam Faturachman Bin Ribut Wahono tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.00.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,36 gram (ditimbang dengan bungkusnya) setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorik sebanyak 1 (satu) bungkus plastik isi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,662 gram dan 1 (satu) bungkus plastik tanpa isi dikarenakan habis untuk pemeriksaan Laboratorik;
- 1 (satu) bungkus rokok Surya 12;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna hitam beserta SIM Cardnya;
- 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 827/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 827/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dasriwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Br Hakim Anggota Afandi Widarijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ifan Salafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3407 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 827/Pid.Sus/2020/PN Sda
Statistik207