Putusan PN KUNINGAN Nomor 97/Pid.B/LH/2020/PN KNG |
|
Nomor | 97/Pid.B/LH/2020/PN KNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febri Purnamavita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Yusuf, Br Hakim Anggota Nanang Adi Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Yonathan Alexander Maruanaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Hadiansyah Siregar Bin C.H. Siregar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh orang lain untuk mengangkut kayu hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin sebagaimana dakwaan alternative keempat; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 8 (delapan) batang kayu sonokeling dengan ukuran panjang variasi sekitar 2 (dua) meter yang masih berupa log; - 7 (tujuh) batang kayu jenis sonokeling yang masih berupa log dengan ukuran panjang variasi sekitar ukuran 1 (satu) meter sampai dengan ukuran 2 (dua) meter; - 1 (satu) Unit kendaraan No. Pol Z 9239 AB, Merk Mitsubishi, Type Cold Diesel FE 74 HDV, warna Kuning Kombinasi, Noka MHMFE74P5DK110410, Nosin 4D34TJX9534 berikut STNK kendaraan dan Konci Kontak; - 1 (satu) Unit kendaraan Ford Ranger warna Hitam No D 8745 KQ Noka : MNBBSFE40BW930907 Nosin : WL/AT 1264659, berikut Konci Kontak; - 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 5 warna Silver Putih tanpa Sim card dan Handphone - 1 (satu) Unit handphone Merk Oppo F5 warna Silver Gold. Dirampas untuk Negara; - 2 (dua) jenis tali tambang warna biru dan putih; - 1 (satu) Unit Gergaji Mesin/Chain Saw Merk New West warna putih Orange; - 1 (satu) Sim card Indosat No. Telepon 081574052873; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2785 K/Pid.Sus.LH/2021
Pertama : 97/Pid.B/LH/2020/PN KNG
Statistik31931