- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MELALUI PENASIHAT HUKUM DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN, NOMOR 899/PID.SUS/2020/PN.KIS, TANGGAL 5 OKTOBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR TENTANG LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT
- MENYATAKAN TERDAKWA HIDAYAT MARPAUNG ALS. DAYAT TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN , SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK MERK SAMPOERNA;
- 3 (TIGA) BUAH PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,30 (NOL KOMA TIGA NOL) GRAM;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG BERISI PLASTIK KLIP UKURAN KECIL YANG BELUM TERPAKAI;
- 2 (DUA) BUAH PIPET YANG SUDAH DIMODIFIKASI MENJADI SCOPS;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA COKLAT;
- UANG TUNAI RP. 165.000,00 (SERATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukum dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran, Nomor 899/Pid.Sus/2020/PN.Kis, tanggal 5 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar tentang lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut
- Menyatakan Terdakwa HIDAYAT MARPAUNG Als. DAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna;
- 3 (tiga) buah plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga nol) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi plastik klip ukuran kecil yang belum terpakai;
- 2 (dua) buah pipet yang sudah dimodifikasi menjadi scops;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- Uang tunai Rp. 165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1642/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1642/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Brpurwono Edi Santosa, Supriyono |
Panitera | Fachrial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA HIDAYAT MARPAUNG ALIAS D AYAT; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa HIDAYAT MARPAUNG Alias D AYAT; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1642/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1642/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2674 K/PID. SUS/2021
Banding : 1642/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik3217