- Menyatakan Terdakwa Novembri Dwi Waluyo Anak Dari Sri Waluyo Alm tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Membebaskan Terdakwa Novembri Dwi Waluyo Anak Dari Sri Waluyo Alm oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Novembri Dwi Waluyo Anak Dari Sri Waluyo Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menyimpan, dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? Kedua Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 5 (tahun) dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) paket / plastic kecil berisi sabu;
- 1 (satu) paket ganja;
- Sepotong lakban warna hitam;
- Selembar kertas warna pink;
- Sebungkus kertas paper;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dengan SIM Card 082237237688;
- 1 (satu) unit SPM Honda Genio Nopol AD-5517-AUB dan STNK.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 267/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanur Rachmansyah Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Azharyadi Priakusumah, Br Hakim Anggota Tjondro Wiwoho |
Panitera | Panitera Pengganti: Supardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pid.Sus/2020/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 267/Pid.Sus/2020/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2884 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 267/Pid.Sus/2020/PN Skt
Statistik9924