- Menyatakan Terdakwa Yusistira Ravelano Bin Puji Widodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 114 ayat(1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan terdakwa yusidtira ravelandno bin puji widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama $(empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa; 3 paket / plastik klip transparan berisi sabu,sebuah kotak peti kecil,seperangkat alat hisap shabu bong,satu unit timbangan digital warna silver,satu unit hp merk oppo warna biru simcard simpati no.081228635762 dirampas untuk dimusnahkan,uang tunai rp,100.000(seratus ribu rupiah dirampas un tuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada terdawa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000.00(dua ribu rupiah)
Putusan PN SURAKARTA Nomor 262/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiryatmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugiyo Mulyoto, Br Hakim Anggota Jihad Arkanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Budi Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3107 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 262/Pid.Sus/2020/PN Skt
Statistik4211