- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING, SEMULA SEBAGAI PARA PENGGUGAT/PARA TERGUGAT REKONVENSI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELALAWAN NOMOR 24/PDT.G/2019/PN PLW, TANGGAL 28 JULI 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI/KEBERATAN DARI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT/PARA TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH TERPERKARA YANG TERLETAK DI DESA MUDA SETIA, KECAMATAN BANDAR SEI KIJANG, KABUPATEN PELALAWAN;
- MENYATAKAN SHM NOMOR: 5227 (DAHULUNYA NO.03376) AN. MALIK AG, DENGAN LUAS 99.990 M2, SURAT UKUR (SU), NO.184/MUDA SETIA/2015 TERTANGGAL 08 SEPTEMBER 2015 (DAHULU NOMOR 115/SEKIJANG/2005 TERTANGGAL 07 JUNI 2005) TERBIT TANGGAL 14 JULI 2005 OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PELALAWAN, SESUAI DENGAN SURAT KEPUTUSAN KANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI RIAU NO.177/520/24.16/2005 TANGGAL 07 JULI 2005 BERBATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN LILY SALIM/TANDI SUHELI;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANDI SUHELI/PT.GUNA DODOS;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN LILY SALIM/ASNI;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANDI SUHELI/PT.GUNA DODOS;
- MENYATAKAN SHM NOMOR: 03375 A.N LILI SALIM, DENGAN LUAS 99.990 M2, SURAT UKUR NO.116/SEKIJANG/2005 TERBIT TANGGAL 14 JULI 2005 OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PELALAWAN,SESUAI SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN HAK TANAH OLEH KANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI RIAU NOMOR: 173/520/24.16/2005 TANGGAL 24 JUNI 2005 YANG DAHULU TANAHNYA TERLETAK DI TERLETAK DIDESA SEKIJANG SEKARANG MENJADI WILAYAH DESA MUDA SETIA, KECAMATAN BANDAR SEI KIJANG KABUPATEN PELALAWAN BERBATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN LILY SALIM/AMIN BUDIANTO;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN VERAWATY/MALIK NG;
- SEBALAH BARAT BERBATAS DENGAN SUTIKNO/AMIN BUDIANTO;
- SEBALAH TIMUR BERBATAS DENGAN ASNI/MALIK NG;
- MENYATAKAN SHM NOMOR: 3237 AN ASNI, DENGAN LUAS 99.990 M2, SURAT UKUR (SU) NO.84/SEKIJANG/2005 TERTANGGAL 18 APRIL 2005 OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PELALAWAN, SESUAI SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN HAK TANAH OLEH KANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI RIAU NOMOR : 113/520/24.16/2005 TANGGAL 11 APRIL 2005 YANG DAHULU TANAHNYA TERLETAK DI DESA SEKIJANG SEKARANG MENJADI WILAYAH DESA MUDA SETIA,KECAMATAN BANDAR SEI KIJANG, KABUPATEN PELALAWAN , BERBATAS DENGAN:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN MALIK NG/VERAWATY;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANDI SUHELI/PT.SUNDARI;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN VERAWATI/PT.SUNDARI;
- SEBALAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANDI SUHELI/MALIK NG;
- MENYATAKAN SHM NOMOR: 03377 AN. TANDI SUHELI, DENGAN LUAS 99.990 M2, SURAT UKUR (SU) NO.111/SEKIJANG/2005 TANGGAL 14 JULI 2005 OLEH BADAN PERTANAHAN NASONAL PELALWAN, SESUAI SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN HAK TANAH OLEH KANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI RIAU NOMOR: 174/520/24.16/2005 TANGGAL 24 JULI 2005 YANG DAHULU TANAHNYA TERLETAK DI DESA SEKIJANG SEKARANG MENJADI WILAYAH DESA MUDA SETIA, KECAMATAN BANDAR SEI KIJANG, KABUPATEN PELALAWAN BERBATAS DENGAN:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN MALIK NG/ASNI;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN PT.SUNDARI;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN ASNI;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN PT.GUNA DODOS;
- ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN SHM NOMOR : 05226 (DAHULU 3238) AN. VERAWATI, DENGAN LUAS 99.990 M2, SURAT UKUR (SU) NO.183/MUDASETIA/2015 (DAHULU NOMOR 85/SEKIJANG /2005) TANGGAL 18 APRIL 2005 OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PELALAWAN, SESUAI SURAT KEPUTUSAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI RIAU NOMOR 114/520/24.16/2005 TANGGAL 11 APRIL 2005 YANG DAHULU TERLETAK DI DESA SEKIJANG SEKARANG MENJADI WILAYAH DESA MUDA SETIA, KECAMATAN BANDAR SEI KIJANG, KABUPATEN PELALAWAN BERBATAS DENGAN:
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN LILY SALIM/SUTIKNO;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN PT.SUNDARI/ASNI;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN SUTIKNO/PT.SUNDARI;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN ASNI;
- MENYATAKAN ALAS HAK TERGUGAT YAITU HIBAH SELUAS 50 HA YANG TELETAK DI SUNGAI SIGUNGGANG PEMATANG KAYU ARANG, DESA PANGKALAN BARU, KEC. SIAK HULU, KABUPATEN KAMPAR DIATAS OBJEK TANAH TERPEKARA TIDAKLAH SAH MENURUT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MENGOSONGKAN TANAH TERPERKARA DARI HAK-HAK TERBANDING SEMULA TERGUGAT/PENGGUGAT REKONVENSI DAN MENYERAHKAN KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT/PARA TERGUGAT REKONVENSI DALAM KEADAAN KOSONG;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT/PARA TERGUGAT REKONVENSI YANG SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI/GUGATAN BALIK DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT/PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN ADALAH SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula sebagai Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 24/Pdt.G/2019/PN Plw, tanggal 28 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi/keberatan dari Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara yang terletak di Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan;
- Menyatakan SHM Nomor: 5227 (dahulunya No.03376) An. MALIK AG, dengan luas 99.990 M2, Surat Ukur (SU), No.184/Muda Setia/2015 tertanggal 08 september 2015 (dahulu Nomor 115/Sekijang/2005 tertanggal 07 Juni 2005) terbit tanggal 14 Juli 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, sesuai dengan Surat Keputusan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau No.177/520/24.16/2005 tanggal 07 Juli 2005 berbatas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Lily Salim/Tandi Suheli;
- Sebelah selatan berbatas dengan Tandi Suheli/PT.Guna Dodos;
- Sebelah barat berbatas dengan Lily salim/Asni;
- Sebelah timur berbatas dengan Tandi Suheli/PT.Guna Dodos;
- Menyatakan SHM Nomor: 03375 A.n LILI SALIM, dengan luas 99.990 M2, Surat Ukur No.116/Sekijang/2005 terbit tanggal 14 Juli 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan,sesuai Surat Keputusan Pemberian Hak Tanah oleh Kanwil Badan Pertanahan nasional Propinsi Riau Nomor: 173/520/24.16/2005 tanggal 24 Juni 2005 yang dahulu tanahnya terletak di terletak didesa sekijang sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan berbatas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Lily Salim/Amin budianto;
- Sebelah selatan berbatas dengan Verawaty/Malik Ng;
- Sebalah barat berbatas dengan Sutikno/Amin budianto;
- Sebalah Timur berbatas dengan Asni/Malik Ng;
- Menyatakan SHM Nomor: 3237 An ASNI, dengan luas 99.990 M2, Surat Ukur (SU) No.84/Sekijang/2005 tertanggal 18 april 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, sesuai Surat Keputusan Pemberian Hak Tanah oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau Nomor : 113/520/24.16/2005 tanggal 11 April 2005 yang dahulu tanahnya terletak di Desa Sekijang sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia,Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan , berbatas dengan:
- Sebelah Utara berbatas dengan Malik Ng/Verawaty;
- Sebelah selatan berbatas dengan Tandi Suheli/PT.Sundari;
- Sebelah Barat berbatas dengan Verawati/PT.Sundari;
- Sebalah Timur berbatas dengan Tandi Suheli/Malik Ng;
- Menyatakan SHM Nomor: 03377 An. TANDI SUHELI, dengan luas 99.990 M2, Surat Ukur (SU) No.111/Sekijang/2005 tanggal 14 Juli 2005 oleh Badan Pertanahan Nasonal Pelalwan, Sesuai Surat Keputusan Pemberian Hak Tanah oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau Nomor: 174/520/24.16/2005 tanggal 24 Juli 2005 yang dahulu tanahnya terletak di Desa Sekijang sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan berbatas dengan:
- Sebelah Utara berbatas dengan Malik Ng/Asni;
- Sebelah selatan berbatas dengan PT.Sundari;
- Sebelah barat berbatas dengan Asni;
- Sebelah Timur berbatas dengan PT.Guna Dodos;
- Adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan SHM Nomor : 05226 (dahulu 3238) An. VERAWATI, dengan luas 99.990 M2, Surat Ukur (SU) No.183/MudaSetia/2015 (dahulu Nomor 85/Sekijang /2005) tanggal 18 April 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, sesuai Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau Nomor 114/520/24.16/2005 tanggal 11 April 2005 yang dahulu terletak di Desa Sekijang sekarang menjadi wilayah Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan berbatas dengan:
- Sebelah Utara berbatas dengan Lily Salim/Sutikno;
- Sebelah selatan berbatas dengan PT.Sundari/Asni;
- Sebelah barat berbatas dengan Sutikno/PT.Sundari;
- Sebelah Timur berbatas dengan Asni;
- Menyatakan alas hak TERGUGAT yaitu hibah seluas 50 Ha yang teletak di sungai Sigunggang Pematang Kayu Arang, Desa Pangkalan Baru, Kec. Siak Hulu, Kabupaten Kampar diatas objek tanah terpekara tidaklah sah menurut hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk mengosongkan tanah terperkara dari hak-hak Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi dan menyerahkan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan kosong;
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensi yang selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi/gugatan balik dari Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan adalah sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 199/PDT/2020/PT PBR |
|
Nomor | 199/PDT/2020/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Dasniel |
Hakim Anggota | Rumintang, Brabdul Hutapea |
Panitera | Amri Wahab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ADALAH SAH MENURUT HUKUM ADALAH SAH MENURUT HUKUM; ADALAH SAH MENURUT HUKUM; ADALAH SAH MENURUT HUKUM; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah sah menurut hukum Adalah sah menurut hukum; Adalah sah menurut hukum; Adalah sah menurut hukum; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/PDT/2020/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 199/PDT/2020/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3110 K/Pdt/2021
Banding : 199/PDT/2020/PT PBR
Statistik14141