- Menyatakan Terdakwa 1 Dwi Armadi Bin Idris Riatmaja Alias Dwi, Terdakwa 2 Bobby Septian Prabowo Bin Dwi Armadi Alias Bobby dan Terdakwa 3 Junaidi Bin Paiman Alias Jun tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Bersama sama melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha??? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 14.000 (lebih kurang empat belas ribu) liter Minyak yang diduga BBM jenis solar dalam 15 (lima belas) Baby Tank;
- 32.000 (lebih kurang tiga puluh dua ribu) liter Minyak mentah sebanyak jumlah 12.000 (dua belas ribu) liter dalam Tungku masak dan 13.000 (tiga belas ribu) liter dalam Bak timbun, dan 7.000 (tujuh ribu) liter dalam Bak besi;
- 2 (dua) unit Mesin hisap merk robin beserta selang;
- 1 (satu) unit Mesin dompeng;
- 8 (delapan) unit Mesin blower;
- 4 (empat) buah Tungku pemasak minyak;
- 1 (satu) unit Mobil Tangki merk Fuso BA 9343 QU;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung jenis lipat Seri GT-E1272 warna hitam, dengan sim card: 0822-8626-3663;
- 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank Mandiri warna emas, No.Seri : 6032-9889-1064-4546;
- 1 (satu) unit Mobil Truck Tangki Vacum merk Mitsubishi warna orange BM 8649 EU;
Putusan PN DUMAI Nomor 326/Pid.Sus/2020/PN Dum |
|
Nomor | 326/Pid.Sus/2020/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfonsus Nahak, Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipertimbangkan dan ditentukan statusnya dalam perkara nomor 327/Pid.Sus/2020/PN Dum atas nama Al Makri Als Al Bin Parman; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2536 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 326/Pid.Sus/2020/PN Dum
Statistik12424