Putusan PN MEDAN Nomor 219/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Para Pihak | PenggugatDrs. M.V. TAMBUNAN= LAWAN =Tergugat IJOHNSON TAMBUNAN, S.E.Tergugat IINANI TAMBUNANTergugat IIININA TAMBUNAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Jarihat Simarmata, Tengku Oyong |
Panitera | - Nikson Hutasoit |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari para TergugatDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris sah dari Alm. Mantaria Hasibuan;3. Menyatakan 5 (lima) bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya atas objek perkara ini, masing-masing:a. Sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya, SHM No. 55, seluas 812 m (Delapan Ratus Dua Belas Meter Persegi) terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, Desa Sei Putih Tengah, setempat dikenal sebagai Jalan Abdul Hamid No. 36 Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, lebih jelas sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Agustus 1992, Nomor 4115/1992, Pembukuan Medan tanggal 22 Agustus 1992, Penerbitan Sertifikat Medan pada tanggal 24 Agustus 1992, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Medan, tercatat atas nama Johnson Manalsal Parulian Tambunan Sarjana Ekonomi ;b. Sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya, SHM No. 268, seluas 316 m (Tiga Ratus Enam Belas Belas Meter Persegi) terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, Desa Sei Putih Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Abdul Hamid Gang Berdikari No. 24 Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, lebih jelas sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 Juli 1992, Nomor 3545/1992, Pembukuan Medan pada tanggal 18 Juli 1992, Penerbitan Sertifikat Medan tanggal 21 Juli 1992, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Medan, tercatat atas nama Doktorandus Maruli Vicktor Tambunan;c. Sebidang sisa tanah berikut bangunan rumah diatasnya, SHM No. 3033, seluas 325 m2 (tiga ratus dua puluh lima meter persegi) sisa dari tanah asal seluas 575 m (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) terletak di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Kota Bogor Utara, setempat dikenal sebagai Jalan Bangbarung Raya No. 29, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, lebih jelas sebagaimana diuraikan dalam Surat Situasi tanggal 12 Juli 1993, Nomor 271/1993, Pembukuan Bogor pada tanggal 16 April 1994, Penerbitan Sertifikat Bogor tanggal 28 April 1994, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Bogor, tercatat atas nama Johnson Tambunan, SE;d. Sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya, SHM No. 1546, seluas 169 m (Seratus Enam Puluh Sembilan Meter Persegi) terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan, Kotamadya Jakarta Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Anggrek Rosliana IV No.10, Desa/Kelurahan Kemanggisan, Slipi, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, lebih jelas sebagaimana diuraikan pada Surat Ukur tanggal 31 Agustus 1989, Nomor 58/4080/1989, Pembukuan Jakarta pada tanggal 31 Maret 1990, Penerbitan Sertifikat Jakarta tanggal 6 April 1990, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, tercatat atas nama Doctorandus Maruli Victor Tambunan;e. Sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya, SHM No. 01569 seluas 191 m (Seratus Sembilan Puluh Satu Meter Persegi) terletak Provinsi DKI Jakarta, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan Kotamadya Jakarta Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Anggrek Rosliana VI No.109, RT. 009 RW. 05 Desa/Kel Kemanggisan, Kec. Palmerah, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, lebih jelas sebagaimana diuraikan pada Surat Ukur tanggal 13 Oktober 1987, Nomor 48/4396/1987, Pembukuan Jakarta pada tanggal 9 Maret 2005, Penerbitan Sertifikat Jakarta tanggal 9 Maret 2005, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, tercatat atas nama Doktorandus Maruli Victor Tambunan;Seluruhnya adalah harta yang diperoleh selama dalam perkawinan antara Penggugat dengan Mantaria Hasibuan;4. Menyatakan bahwa ke 5 (lima) bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya atas objek perkara ini, sebagian adalah merupakan harta milik Penggugat dan sebagian lagi adalah merupakan harta peninggalan (warisan) dari Alm. Mantaria Hasibuan yang harus dibagi antara Penggugat bersama ke tiga anak-anaknya (Para Tergugat) selaku ahli waris yang sah dari Alm. Mantaria Hasibuan ;5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas sebagian (1/2) (satu per dua) dari seluruh harta yang diperoleh selama dalam perkawinan yaitu atas ke 5 (lima) bidang tanah berikut bangunan rumah yang merupakan objek dalam perkara ini dan sebagian lagi merupakan harta peninggalan (warisan) alm. Mantaria Hasibuan ;6. Menyatakan bahwa hak/bagian (porsi) dari alm. Mantaria Hasibuan yaitu 1/2 (satu per dua) dari seluruh harta yang diperoleh selama dalam perkawinan atas ke 5 (lima) bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya tersebut adalah merupakan harta peninggalan (warisan) yang harus dibagi rata antara Penggugat dengan ketiga anak-anaknya (Para Tergugat);7. Menyatakan Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, masing-masing mendapatkan hak/ bagian (porsi) 1/8 (satu per delapan) dari bagian/warisan yang manjadi hak dari Ny. Mantaria Hasibuan (alm.);8. Menyatakan Penggugat mempunyai hak/bagian (porsi) dari seluruh harta yang diperoleh selama dalam perkawinan (ke lima bidang tanah/bangunan) tersebut yaitu mendapatkan 1/2 (satu per dua) ditambah 1/8 (satu per delapan) dari bagian/warisan yang manjadi haknya dari Ny. Mantaria Hasibuan (alm.), sehingga hak/bagian dari Penggugat (ayah ) seluruhnya adalah 5/8 (lima per delapan);9. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk segera melakukan penjualan dan pembagian terhadap harta peninggalan Alm. Mantaria Hasibuan atas 5 (lima) bidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang ada diatasnya yang menjadi objek dalam perkara ini yaitu terhadap :a. Sebidang tanah berikut bangunan rumah dan segala sesuatu yang ada diatasnya, SHM No. 55, seluas 812 m (Delapan Ratus Dua Belas Meter Persegi) terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, Desa Sei Putih Tengah, setempat dikenal sebagai Jalan Abdul Hamid No.36, lebih jelas sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 10 Agustus 1992, Nomor 4115/1992, Pembukuan Medan tanggal 22 Agustus 1992, Penerbitan Sertifikat Medan pada tanggal 24 Agustus 1992, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Medan, tercatat atas nama Johnson Manalsal Parulian Tambunan Sarjana Ekonomi ;b. Sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya, SHM No. 268, seluas 316 m (Tiga Ratus Enam Belas Belas Meter Persegi) terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, Desa Sei Putih Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Abdul Hamid Gang Berdikari No.24, lebih jelas sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 Juli 1992, Nomor 3545/1992, Pembukuan Medan pada tanggal 18 Juli 1992, Penerbitan Sertifikat Medan tanggal 21 Juli 1992, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Medan, tercatat atas nama Doktorandus Maruli Vicktor Tambunan;c. Sebidang sisa tanah dan bangunan rumah dan segala sesuatu yang ada diatasnya, SHM No. 3033, seluas 325 m2 (tiga ratus dua puluh lima meter persegi) dari tanah asal 575 m (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) terletak di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Kota Bogor Utara, setempat dikenal sebagai Jalan Bangbarung Raya No.29, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, lebih jelas sebagaimana diuraikan dalam Surat Situasi tanggal 12 Juli 1993, Nomor 271/1993, Pembukuan Bogor pada tanggal 16 April 1994, Penerbitan Sertifikat Bogor tanggal 28 April 1994, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Bogor, tercatat atas nama Johnson Tambunan, SE;d. Sebidang tanah berikut bangunan rumah dan segala sesuatu yang ada diatasnya, SHM No. 1546, seluas 169 m (Seratus Enam Puluh Sembilan Meter Persegi) terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan, Kotamadya Jakarta Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Anggrek Rosliana IV No.10 Blok H RT.007/05 Desa/Kelurahan Kemanggisan, Slipi, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, lebih jelas sebagaimana diuraikan pada Surat Ukur tanggal 31 Agustus 1989, Nomor 58/4080/1989, Pembukuan Jakarta pada tanggal 31 Maret 1990, Penerbitan Sertifikat Jakarta tanggal 6 April 1990, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, tercatat atas nama Doctorandus Maruli Victor Tambunan;e. Sebidang tanah berikut bangunan rumah dan segala sesuatu yang ada diatasnya, SHM No. 01569 seluas 191 m (Seratus Sembilan Puluh Satu Meter Persegi) terletak Povinsi DKI Jakarta, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan Kotamadya Jakarta Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Anggrek Rosliana VI No.109, Blok F, RT. 009 RW. 05 Desa/Kel Kemanggisan, Kec. Palmerah, Kotamadya Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, lebih jelas sebagaimana diuraikan pada Surat Ukur tanggal 13 Oktober 1987, Nomor 48/4396/1987, Pembukuan Jakarta pada tanggal 9 Maret 2005, Penerbitan Sertifikat Jakarta tanggal 9 Maret 2005, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat, tercatat atas nama Doctorandus Maruli Victor Tambunan.Dan dari hasil penjualan ke 5 (lima) bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya tersebut dibagi sesuai dengan hak/bagian (porsi) masing-masing sebagaimana pembagian disebutkan diatas antara Penggugat dengan Para Tergugat ;10. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyetujui penjualan dan pembagian harta yang diperoleh Penggugat dengan isterinya Alm. Mantaria Hasibuan atas 5 (lima) bidang tanah berikut bangunan rumah tersebut;11. Menyatakan apabila Para Tergugat tidak menyetujui atas penjualan dan pembagian atas 5 (lima) bidang tanah berikut bangunan rumah serta segala sesuatu yang ada diatasnya tersebut, maka Penggugat diberi ijin, hak dan kuasa untuk melakukan penjualan harta pada poin 10.1, 10.2, 10.3, 10.4 dan 10.5 tersebut diatas tanpa kehadiran dan tanpa persetujuan tertulis dari Para Tergugat, dan Penggugat diberi hak dan kuasa penuh untuk melaksanakan pembagian sesuai dengan hak/bagian (porsi) masing-masing Penggugat dengan Para Tergugat;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Penggugat RekonpensiDALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.730.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pdt.G/2019/PN Mdn
Kasasi : 3403 K/Pdt/2022
Banding : 439/PDT/2020/PT MDN
Statistik13755