- Menyatakan terdakwa terdakwa I Silmi Rahman Ghani Alias Silga Bin Fahrudin dan terdakwa II Norris Laksana Ramadhan Alias Noris Binarief Choiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) kemasan plastik besar berisi narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) dengan berat keseluruhan 35,3 (tiga puluh lima koma tiga) kilogram;
- 2 (dua) kotak plastik berisi sisa narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) dengan berat total 889,2 (delapan ratus delapan puluh sembilan koma dua) gram beserta kotaknya;
- 1 (satu) butir pil extacy jenis casablaca warna hijau (kondisi sebagian serbuk) dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) klip plastik berisi bibit (powder) dengan berat 2,13 (dua koma satu tiga) gram;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA nomor rekening 5065155521 atas nama Silmi Rahman Ghani;
- 2 (dua) buah timbangan eletrik besar dan kecil merek Taffware;
- 1 (satu) buku rekapan pengeluaran barang;
- 1 (satu) buah wadah plastik;
- 22 (dua puluh dua) buah standing pouch plastik;
- 80 (delapan puluh) buah zipper bag plastik;
- 4 (empat) buah isolasi plastik;
- 400 (empat ratus) buah paperbag warna gold;
- 400 (empat ratus) buah paperbag warna pink;
- 100 (seratus) buah paperbag warna hitam;
- 270 (dua ratus tujuh puluh) buah paperbag warna hijau;
- 200 (dua ratus) buah paperbag warna hijau rumput laut;
- 50 (lima puluh) buah paperbag bergambar queen of south;
- 1430 (seribu empat ratus tiga puluh) lembar stiker label dengan berbagai macam gambar dan ukuran;
- 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (Bong);
- 1 (satu buah handphone merek Vivo 1910 warna hitam beserta simcard nomor 081395843927;
- 1 (satu) buah handphone merek Realme 5 Model RM X1911 warna hitam beserta simcard nomor 081336459052.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 659/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 659/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Sarosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Peten Sili, Br Hakim Anggota Dameria Frisella Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Munarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 150 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 659/Pid.Sus/ 2020/PN SDA
Statistik22246