Putusan PN MAKASSAR Nomor 73/PID.SUS/TPK/2014/PN Mks |
|
Nomor | 73/PID.SUS/TPK/2014/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Damis |
Hakim Anggota | Paelori, Rostansar |
Panitera | Akhmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa ALFIAN TAURUSMYTHA ANUGRAH, SE., Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan Pertama Primair;- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair tersebut;- Menyatakan Terdakwa ALFIAN TAURUSMYTHA ANUGRAH, SE., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT;- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00.- ( lima puluh juta Rupiah )dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan barang bukti yang terdiri atas :- 1 (satu) bundel dokumen CV. Agli Jaya;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Waspada Jaya;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Reski Dwiputri;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Fasri Trd Coy;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Bintang Reseki;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Cahaya Beringin;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Ersa Indah;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Karya Takka;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Tenriawaru;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Harga;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Kursia;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Thies;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Alfian;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Helmi;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Armas;- 1 (satu)bundel dokumen CV.Satria Mandiri;- Laporan Hasil pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa kegiatan Pembangunan Balain Benih Ikan (BBI) tahun 2007;- Gambar perencanaan Kegiatan Pembangunan Balai benih Ikan (BBI) tahun 2007;- Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) tahun 2007;- Surat perintah pencairan dana (SP2D) Kegiatan Balai Benih Ikan Tahun 2007;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Karya Utama;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Bintang Lima;- 1 (satu)bundel dokumen CV. Rusman Jaya;- Dokumen pengadaan alat-alat Laboratorium tahun 2008;- Dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) tahun 2008;- Laporan Hasil Pelaksanaan Barang dan Jasa Tahun 2008;- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kegiatan Fisik Balai Benih Ikan tahun 2008;- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pengadaan Alat-alat Laboratorium;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 01/PID.SUS.KOR/2016/PT.MKS
Peninjauan Kembali : 173 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 73/PID.SUS. TPK./2014/PN.Mks
Statistik830