- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I/TERBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI DAN TERBANDING/PEMBANDING II, SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/ TERGUGAT DALM REKONPENSI;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 556/PDT,G/2019/PN BKS, TANGGAL 27 AGUSTUS 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PENAMBAHAN PETITUM NOMOR 7 DAN PETITUM NOMOR 8 GUGATAN PENGGUGAT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA :
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SEBAGAIMANA YANG DITUANGKAN DI DALAM AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR 22 TANGGAL 15 FEBRUARI 2016 YANG DIBUAT DI HADAPAN RIFAH NASUTION, SH, NOTARIS DI KABUPATEN BEKASI, SAH DAN MENGIKAT PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI;
- MENYATAKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SEBAGAIMANA YANG DITUANGKAN DI DALAM AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR 22 TANGGAL 15 FEBRUARI 2016 YANG DIBUAT DI HADAPAN RIFAH NASUTION, SH, NOTARIS DI KABUPATEN BEKASI, BATAL SEJAK PUTUSAN PERKARA INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP ;
- MENYATAKAN PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK YANG SAH ATAS SEBIDANG TANAH KOSONG SELUAS KURANG LEBIH 30.000 M2 (TIGA PULUH RIBU METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DESA PUSAKA RAKYAT, KECAMATAN TARUMAJAYA, KABUPATEN BEKASI, ATAU SETEMPAT DIKENAL DENGAN BLOK I2-4-5 COMMERCIAL/BUSINESS DISTRICT (CBD) KOTA HARAPAN INDAH BEKASI, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM TERGUGAT DAN SIAPAPUN JUGA YANG MENDAPAT HAK DARINYA UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT TANAH OBYEK JUAL BELI DI ATAS DALAM KEADAAN KOSONG DAN BEBAS DARI PEMBEBANAN APAPUN, SELAMBAT-LAMBATNYA 7 (TUJUH) HARI SEJAK PUTUSAN PERKARA INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENYATAKAN UANG SEJUMLAH RP. 13.500.000.000,00 (TIGA BELAS MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) SEBAGAI MILIK PENGGUGAT ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN UANG SEBESAR RP. 2.250.000.000,00 (DUA MILYAR DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) KEPADA TERGUGAT ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI PEMBANDING I/ TERBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONPENSI /PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI (PEMBANDING II) UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00. (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding I/Terbanding semula Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dan Terbanding/Pembanding II, semula Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat dalm Rekonpensi;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 556/Pdt,G/2019/PN Bks, tanggal 27 Agustus 2020, yang dimohonkan banding sekedar mengenai penambahan petitum nomor 7 dan petitum nomor 8 gugatan penggugat sehingga amar selengkapnya :
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagaimana yang dituangkan di dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 22 tanggal 15 Februari 2016 yang dibuat di hadapan Rif?ah Nasution, SH, Notaris di Kabupaten Bekasi, sah dan mengikat Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagaimana yang dituangkan di dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 22 tanggal 15 Februari 2016 yang dibuat di hadapan Rif?ah Nasution, SH, Notaris di Kabupaten Bekasi, batal sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah kosong seluas kurang lebih 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, atau setempat dikenal dengan Blok I2-4-5 Commercial/Business District (CBD) Kota Harapan Indah Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat dan siapapun juga yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah Obyek Jual Beli di atas dalam keadaan kosong dan bebas dari pembebanan apapun, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan uang sejumlah Rp. 13.500.000.000,00 (tiga belas milyar lima ratus juta rupiah) sebagai milik PENGGUGAT ;
- Menghukum PENGGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 2.250.000.000,00 (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada TERGUGAT ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi Pembanding I/ Terbanding semula Tergugat dalam Konpensi /Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi (Pembanding II) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT BANDUNG Nomor 582/PDT/2020/PT BDG |
|
Nomor | 582/PDT/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafaruddin |
Hakim Anggota | Parlindungan Napitupulu, Brh. Muzaini Achmad |
Panitera | Deni Setiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA UTARA BERBATASAN DENGAN : TANAH MILIK SELATAN BERBATASAN DENGAN : JALAN CBD KOTA HARAPAN INDAH BARAT BERBATASAN DENGAN : KORIDOR BANJIR KANAL TIMUR (BKT) TIMUR BERBATASAN DENGAN: JALAN CBD KOTA HARAPAN INDAH DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Utara berbatasan dengan : Tanah milik Selatan berbatasan dengan : Jalan CBD Kota Harapan Indah Barat berbatasan dengan : Koridor Banjir Kanal Timur (BKT) Timur berbatasan dengan: Jalan CBD Kota Harapan Indah DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 582/PDT/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 582/PDT/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2375 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1237 PK/Pdt/2022
Pertama : 556/Pdt.G/2019/PN Bks
Banding : 582/PDT/2020/PT BDG
Statistik534363