- Menyatakan Terdakwa EKO AGOS SANDI SAPUTRO Alias CEBOL Bin DIDIK SAPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO AGOS SANDI SAPUTRO Alias CEBOL Bin DIDIK SAPARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket / plastik kecil transparan berisi shabu dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,61824 gram;
- Sebuah HP merk Xiomi Redmi warna hitam simcard Simpati No.081389968520;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 242/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutedjo, M.hbr Hakim Anggota Sunaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Prihantarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2140 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 242/Pid.Sus/2020/PN Skt
Statistik4011