- Menyatakan Terdakwa FAIZAL ALI MAULANA alias MARYONO bin PATMO SENTONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menyuruh untuk menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- satu buah handphone merk Xiomi warna hitam silver beserta simcard nomor 087853838070
- tube urine sebanyak 25 Cc,
- 1 (satu) buah kardus bekas bungkus minuman teh pucuk yang berisi.
- 8 (Delapan) Plastik warna biru yang ada tulisan angka 2 dan masing masing berisi sabu dalam plastik klip dengan berat keseluruhan + 795,9 gram.
- 3 (tiga) plastik lorek garis hitam putih masing masing berisi sabu di dalam plastik klip dengan berat keseluruhan + 148,54580 gram.
- 1 (satu) buah kardus bekas bungkus sepatu merk Desle yang berisi :
- 8 (Delapan) Plastik warna biru masing masing berisi sabu dalam plastik klip dengan berat keseluruhan + 795,6 gram-
- 4 (empat) plastik klip bening masing masing berisi sabu dengan berat keseluruhan + 282,0 gram
- 3 (tiga) plastik lorek garis hitam putih masing masing berisi sabu di dalam plastik klip dengan berat keseluruhan + 148,64152 gram.
- 1 (satu) plastik klip dilakban coklat bertulisan 162 berisi 162 (seratus enam puluh dua) tablet Ekstasy warna hijau dengan berat keseluruhan + 63,60717 gram
- 1 (satu) buah kotak plastik warna merah berisi 3 (tiga) plastik klip kecil masing masing berisi sabu dengan berat keseluruhan + 17,55244 gram.
- 1 (satu) buah HP merk Blackberry curve dengan nomor 081809713957.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA Paspor Gold debit dengan nomor 6019 0085 0402 3515.
- 1 (satu) buah timbangan Digital Elektrik warna warna silver.
- 1 (satu) buah timbangan Digital Elektrik warna hitam.
- 3 (tiga) pack plastik klip.
- 4 (empat) batu bateri dalam bungkus bekas rokok LUCKY STRIKE.
- 1 (satu) buah lakban warna coklat.
- 1 (satu) buah Double Tip warna hijau.
- 1 (satu) buah buah sendok warna merah terbuat dari plastik.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A7 biru dengan nomor simcard dengan nomor 081229184292 dan nomor Whatsapp Busines tersangka 081809713954.
- Urine sebanyak 25 Cc,
- satu bungkus plastik klip berisi :
- 100 (seratus) butir tablet ektasi warna hijau dengan berat berat keseluruhan 39,55383 Gram;
- satu bungkus plastik kecil berisi
- 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,35665 Gram;
- 1 unit HP merk OPPO type A83 warna gold simcard nomor 08980889939
- 1 buah tas warna coklat merk No Fear
- tube urine sebanyak 25 Cc
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SURAKARTA Nomor 198/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ninik Hendras Susilowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Judijanto Hadi Laksana, Br Hakim Anggota Nurul Hidayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (yang disita dari TERDAKWA FAIZAL ALI alias MARYONO) (Yang disita dari VIOR MARHENDRA) (yang disita dari LILIK SURYANTO) Dirampas Negara untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pid.Sus/2020/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 198/Pid.Sus/2020/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3185 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 198/Pid.Sus/2020/PN Skt
Statistik11737