Putusan PN SURAKARTA Nomor 192/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maxi Sigarlaki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jihad Arkanuddin, M.hbr Hakim Anggota Sugiyo Mulyoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MARJONO Alias TURBO Anak dari MARSONO RAHARJO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan Primer; 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 2 (dua) paket/plastik klip kecil berisi shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,46553 (nol koma empat enam lima lima tiga) gram. Potongan isolasi warna hitam. 1 (satu) unit Hp merk samsung warna biru muda No. Simcard 085 878173 844 Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pid.Sus/2020/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 192/Pid.Sus/2020/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2020/PN Skt
Statistik5218