- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian MOU/ Nota Kesepakatan No. SS/03669/SI/V/2015 tertanggal 22 Mei 2015, yang di Waarmerking pada Notaris Eret Hartanto, S.H. ber- nomor : 16/05/WAR/2015 adalah SAH dan mengikat terhadap Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Tergugat II yang mewakili Tergugat I, juga mengabaikan dan atau melanggar Pasal 6 angka 1, Durasi dan Validiti Perjanjian MOU/ Nota Kesepakatan No. SS/03669/SI/V/2015 tertanggal 22 Mei 2015, dinyatakan ???dimana kedua pihak sepakat menjalankan usaha ini secara konsisten dan konsekuen?, dan mengabaikan Pasal 6 angka 2 dan Pasal 6 angka 4;
- Menyatakan Tergugat III, IV, V, VI, VII dan Tergugat VIII adalah ahli waris (alm) Kamto Semito yang memiliki sebidang tanah SHM 2834 seluas 2490 m2 yang terletak di Kel. Wonorejo, Tegal, Kab. Karanganyar atas nama Kamto Semito adalah sudah dibayar oleh Tergugat I yang diwakili Tergugat II dan pembayaran tersebut sudah diterima oleh Tergugat III, IV, V, VI, VII dan Tergugat VIII;
- Menyatakan SHM No. 2836 luas 700 m2 yang terletak di Kel. Wonorejo, Kec. Gondangrejo, Kab. Karanganyar atas nama Tukiyem Wardi (Tergugat IX) dan SHM No. 2833 luas 750 m2 yang terletak di Kel. Wonorejo, Kec. Gondangrejo, Kab. Karanganyar atas nama Ngatiyem (Tergugat X) adalah termasuk dalam proyek Cluster ?Serambi Solo? yang masuk dalam Pasal 2, Obyek Kerjasama, angka 2 poin b dan c pada Perjanjian MOU/ Nota Kesepakatan No. SS/03669/SI V/2015 tertanggal 22 Mei 2015;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
- Sebidang tanah SHM No. 2834 seluas 2490 m2 yang terletak di Kel. Wonorejo, Tegal, Kab. Karanganyar atas nama Kamto Semito;
- Sebidang tanah dan juga bangunan yang berdiri di atasnya SHM No. 4844 Luas 133m2 yang terletak di Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, atas nama Tergugat II (Esti Herawati);
- SHM No. 2836 luas 700 m2 yang terletak di Kel. Wonorejo, Kec. Gondangrejo, Kab. Karanganyar, atas nama Tukiyem Wardi, (Tergugat IX);
- SHM No. 2833 luas 750 m2 yang terletak di Kel. Wonorejo, Kec. Gondangrejo, Kab. Karanganyar, atas nama Ngatiyem,(Tergugat X);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan atau mengganti modal awal kepada Penggugat sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) seketika dan sekaligus;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi / Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.949.000,00 (tujuh juta Sembilan ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah ) secara tanggung renteng;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 246/Pdt.G/2019/PN Skt |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2019/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Judijanto Hadi Laksana, Br Hakim Anggota Nurul Hidayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilis Setyo Apriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pdt.G/2019/PN Skt
Statistik12737