- Menyatakan Terdakwa Agustino Tri Prasetyo als Cengger Bin Sumardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa Agustino Tri Prasetyo als Cengger Bin Sumardi oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Agustino Tri Prasetyo als Cengger Bin Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa A Agustino Tri Prasetyo als Cengger Bin Sumardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket / plastik klip kecil transparan berisi shabu
- Sebuah dompet warna biru motif bunga
- Seperangkat alat hisap shabu (bong)
- 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna merah sim card No 085 951 570 916
Putusan PN SURAKARTA Nomor 172/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Azharyadi Priakusumah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tjondro Wiwoho, Br Hakim Anggota Hadi Sunoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristina Dwi Yuniastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.Sus/2020/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 172/Pid.Sus/2020/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2607 K/PIDSUS/2021
Pertama : 172/Pid.Sus/2020/PN Skt
Statistik8223