- Menyatakan Terdakwa Hengki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua,? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun serta denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pasang baju tidur berwarnapinkbergambar beruang bertuliskan ?Love Bear?;
- 2 (dua) buah celanalegingpanjang berwarna hitam;
dikembalikan kepada Anak Korban Rufa Mulvia Yanimiah;
-1 (satu) buah sarung berwarna hijau bercorak kotak-kotak kuning;
dikembalikan kepada Terdakwa; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 162/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2020/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norman Juntua, Br Hakim Anggota Qisthi Widyastuti |
Panitera | Panitera Pengganti Wulandari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2020/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2020/PN Mdl
Banding : 66/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik900