- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Amaq Remah meninggal dunia pada tahun 1994 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Amaq Remah adalah:
- Inaq Remah (istri);
- Remah binti Amaq Remah (anak perempuan);
- Mahdan bin Amaq Remah (anak laki-laki);
- Mahnan bin Amaq Remah (anak laki-laki);
- Rawiah binti Amaq Remah (anak perempuan);
- Fatimah binti Amaq Remah (anak perempuan)
- Muslihin bin Amaq Remah (anak laki-laki)
- Fathur bin Amaq Remah (anak laki-laki)
- Rafiah binti Amaq Remah (anak perempuan)
- Bakti bin Amaq Remah (anak laki-laki);
- Nurhasanah Alias Inaq Epi binti Amaq Remah (anak perempuan);
- Sebelah Utara : Tanah/Rumah Burhan;
- Sebelah Selatan : Tanah Sahrim;
- Sebelah Timur : Tanah Amaq Hor;
- Sebelah Barat : Tanah/Rumah Asri;
- Inaq Remah (istri) = 1/8 = 15/120 bagian;
- Remah binti Amaq Remah (anak perempuan) = 1/15 x 7/8 = 7/120 bagian;
- Mahdan bin Amaq Remah (anak laki-laki) = 2/15 x 7/8 = 14/120 bagian;
- Mahnan bin Amaq Remah (anak laki-laki) = 2/15 x 7/8 = 14/120 bagian;
- Rawiah binti Amaq Remah (anak perempuan) = 1/15 x 7/8 = 7/120 bagian;
- Fatimah binti Amaq Remah (anak perempuan) = 1/15 x 7/8 = 7/120 bagian;
- Muslihin bin Amaq Remah (anak laki-laki) = 2/15 x 7/8 = 14/120 bagian;
- Fathur bin Amaq Remah (anak laki-laki) = 2/15 x 7/8 = 14/120 bagian;
- Rafiah binti Amaq Remah (anak perempuan) = 1/15 x 7/8 = 7/120 bagian;
- Bakti bin Amaq Remah (anak laki-laki) = 2/15 x 7/8 = 14/120 bagian;
- Nurhasanah Alias Inaq Epi binti Amaq Remah (anak perempuan) = 1/15 x 7/8 = 7/120 bagian;
Putusan PA SELONG Nomor 412/Pdt.G/2020/PA.Sel |
|
Nomor | 412/Pdt.G/2020/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Hj. Siti Jannatul Hilmi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Fahrurrozi, Hakim Anggota H. Hamzanwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sarbini, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 4. Menetapkan tanah pekarangan seluas 91 M2 yang terletak di Dusun Batu Rimpang, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: adalah harta warisan Amaq Remah yang belum dibagi waris; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Amaq Remah adalah: 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian para Penggugat yang telah ditetapkan tersebut di atas dan kalau tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris masing-masing; DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankliejk verklaard); DALAM KONVENSI/REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp3.601.000,00 (tiga juta enam ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pdt.G/2020/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 412/Pdt.G/2020/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 412/Pdt.G/2020/PA.Sel
Kasasi : 633 K/Ag/2021
Banding : 19/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.
Statistik153105