- MenyatakanTerdakwaTURIMAN BIN MARDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan kesatu primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primer;
- MenyatakanTerdakwaTURIMAN BIN MARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai dan Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman secara bersama-sama? sebagaimana dalamdakwaan kesatu subsider;
- MenyatakanTerdakwaTURIMAN BIN MARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama? sebagaimana dalamdakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan plastik warna bening;
- 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening dan dimasukkan ke dalam kotak rokok mild;
- 1 (satu) unit hp merk relmi warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk samsung lipat warna biru dongker;
Putusan PN JANTHO Nomor 230/Pid.Sus/2020/PN Jth |
|
Nomor | 230/Pid.Sus/2020/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Tuty Anggrainy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Pikriadi Z Bin Zakaria; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pid.Sus/2020/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 230/Pid.Sus/2020/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3161 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 230/Pid.Sus/2020/PN Jth
Statistik8925