- DALAM KONVENSI:
- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah pekarangan, seluas 450 m2 (empat ratus lima puluh meter persegi) sesuai dengan Akta Jual-Beli No.75/Kec.Lwk/1995 atas nama Triyono Abusama, adalah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I, II dan III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 00154, seluas + 1.094 m2 (seribu sembilan puluh empat meter
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.966.000,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Lwk |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib, Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: persegi), tercatat atas nama Tergugat II, yang terletak di Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah; II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1292 K/Pdt/2024
Pertama : 13/Pdt.G/2020/PN Lwk.
Statistik10425