- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suprin Bin Sabtu) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hernani Binti Nursyahdi) di depan sidang Pengadilan Agama Sukadana;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- 1 (satu) unit Bangunan Rumah Permanen di atas tanah pekarangan milik Tergugat Rekonvensi. Dengan luas bangunan rumah permanen 166,9 m2 (seratus enam puluh enam koma sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun III, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf b gugatan rekonvensi) dengan luas 4917,09 m2 (empat ribu sembilan ratus tujuh belas koma nol sembilan meter persegi), yang terletak di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf c gugatan rekonvensi) dengan luas 2204 m2 (dua ribu dua ratus empat meter persegi), yang terletak di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf d gugatan rekonvensi) dengan luas 9780,98 m2 (sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh koma sembilan delapan meter persegi), yang terletak di Dusun V, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas objek sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf e gugatan rekonvensi) dengan luas 2766,29 m2 (dua ribu enam ratus tujuh puluh sembilan koma delapan meter persegi), yang terletak di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas objek sebagai berikut
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf f gugatan rekonvensi) dengan ukuran 35 meter x 79 meter, luas 2765 m2 (dua ribu tujuh ratus enam puluh lima meter persegi), yang terletak di Dusun II, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lam dengan batas-batas objek sebagai berikut
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf g gugatan rekonvensi) dengan luas 5110,36 m2 (lima ribu seratus sepuluh koma tiga enam meter persegi), yang terletak di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan dengan luas 12130,25 m2 (dua belas ribu seratus tiga puluh koma dua lima meter persegi), yang terletak di Dusun V, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf i gugatan rekonvensi) dengan luas 4877,64 m2 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma enam empat meter persegi), yang terletak di Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf k gugatan rekonvensi) dengan luas 5950 m2 (lima ribu sembilan ratus lima puluh delapan meter persegi), yang terletak di Dusun II, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf l gugatan rekonvensi) dengan luas 3846,78 m2 (tiga ribu delapan ratus empat puluh enam koma tujuh delapan meter persegi), yang terletak di Dusun I, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf m gugatan rekonvensi) dengan luas 2586,92 m2 (dua ribu lima ratus delapan puluh enam koma sembilan dua meter persegi), yang terletak di Dusun II, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf n gugatan rekonvensi) dengan luas 3988,08m2 (tiga ribu sembilan ratus delapan puluh delapan koma nol delapan meter persegi), yang terletak di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf o gugatan rekonvensi) dengan luas 7943,5 m2 (tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma lima meter persegi), yang terletak di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan dengan luas 1666 m2 (seribu ribu enam ratus enam puluh enam meter persegi), yang terletak di Dusun V, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf q gugatan rekonvensi) dengan luas 4020 m2 (empat ribu dua puluh meter persegi), yang terletak di Dusun V, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (satu) bidang tanah perkebunan (objek huruf s gugatan rekonvensi) dengan luas 4728,12 m2 (empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan koma satu dua meter persegi), yang terletak di Dusun VI, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Mega Pro, dengan Nomor Polisi BE 3085 NQ;
- 1 (satu) unit sepeda motor (objek huruf u gugatan rekonvensi) merk Honda Beat, type X1B02N04L0 A/T, tahun pembuatan 2015, dengan Nomor Polisi BE 6914 PX, Nomor Rangka MH1JFP118FK990616 dan Nomor Mesin JFP1E-1981986, Warna Putih Merah, atas nama Hernani
- Menetapkan bagian Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi atas harta bersama tersebut adalah Penggugat rekonvensi berhak (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum dalam rekonvensi nomor 2 di atas dan Tergugat rekonvensi berhak (sepedua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum dalam rekonvensi nomor 3 di atas
- Menghukum Tergugat rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan hak Penggugat rekonvensi sesuai hak bagiannya sebagaimana diktum dalam rekonvensi nomor 3 di atas, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sesuai putusan ini;
- Menolak untuk selebihnya.
Putusan PA Sukadana Nomor 0789/Pdt.G/2020/PA.Sdn |
|
Nomor | 0789/Pdt.G/2020/PA.Sdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA Sukadana |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Ilhamuna |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Fatkul Mujib, I.br Hakim Anggota Ratri Nurul Hikmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Sebelah Barat : Jalan Desa Sebelah Utara : Hasbi Sebelah Timur : Abas/Mushola Sebelah Selatan : Siti Sebelah Barat berbatas dengan : Mat Yani Sebelah Timur berbatas dengan : Sukri Sebelah Utara berbatas dengan : Mat Piah Sebelah Selatan berbatas dengan : Mat Yani Sebelah Barat : tanah milik Khoirudin Sebelah Timur : tanah milki Jawa Sebelah Selatan : tanah milik kadir (alm) Sebelah Utara : tanah milik Rudi Cik Ning Sebelah Barat berbatas dengan : Bohari / Bun Sebelah Timur berbatas dengan : Salih / Jinem Sebelah Utara berbatas dengan : Sam Krio Sebelah Selatan berbatas dengan: Ram / Saliro Sebelah Utara: Idoy Tewong/ Rohidi Sebelah Selatan : Runay Sebelah Barat: Sair/paramita Sebelah Timur : Mat yani Sebelah Utara: tanah milik Beranek/Tabrani Sebelah Selatan: tanah milik PN Usman Sebelah Barat: tanah milik Taufik Sebelah Timur: tanah milik Abas Sebelah Utara: tanah milik Alamsah Sebelah Selatan: tanah milik Nata Sebelah Barat: tanah milik Pandek (Efendi) Sebelah Timur: tanah milik Samuri Sebelah Barat berbatasan dengan Suhar Sebelah Timur berbatasan dengan Kayu Cuput Sebelah Utara berbatasan dengan Senin/Serunai Sebelah Selatan berbatasan dengan Selamat Mudisak Barat berbatasan dengan Tamrin Timur berbatasan dengan Jalal Togel Utara berbatasan dengan Suhai Selatan berbatasan dengan Tan Malaka Barat berbatasan dengan Bustomi Timur berbatasan dengan Ason, Aijah Utara berbatasan dengan Jabar Selatan berbatasan dengan Ason Aijah Barat berbatasan dengan Radin ayam potong Timur berbatasan dengan Asmunik Utara berbatasan dengan Sudin Selatan berbatasan dengan Darwis Sebelah Timur: Pardi (dahulu Jabardin) Sebelah Barat: Rasyid Sebelah Selatan: Khoirul Minak Madu Sebelah Utara: Zainudin Barat berbatasan dengan Saparudin/jalan Timur berbatasan dengan Hendra Utara berbatasan dengan Senin/binem Selatan berbatasan dengan mat/piah, Sariah/Tanis Barat berbatasan dengan Misrak Timur berbatasan dengan Yam/Juwita Utara berbatasan dengan Heri/Tika Selatan berbatasan dengan Jalan Anderlak Sebelah Timur : Mutiah Sebelah Barat : Midawati Sebelah Selatan : Suprin Sebelah Utara : Senimar Barat berbatasan dengan Ram/selibo/Romli Timur berbatasan dengan Sal/Masmunah/Sul Bari Utara berbatasan dengan Usin/Dam Selatan berbatasan dengan Sakban/Raden Barat berbatasan dengan Sulaiman Timur berbatasan dengan Mansah Utara berbatasan dengan Suban Selatan berbatasan dengan Romli sebagai harta bersama milik Penggugat reonpensi dan Tergugat rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 8.591.000,00 (delapan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0789/Pdt.G/2020/PA.Sdn.zip
- Download PDF
- 0789/Pdt.G/2020/PA.Sdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 0789/Pdt.G/2020/PA.Sdn
Statistik8540