- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat sah menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau menerima sisa pembayaran tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek jual beli terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan No.75 Luwuk tahun 1993, sejumlah Rp. 245.200.000,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk menerima sisa pembayaran tanah dan rumah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.558/Luwuk tahun 1993, yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan No.75 Luwuk, sejumlah Rp. 245.200.000,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera keluar dari tanah serta mengosongkan rumah dalam Sertifikat Hak Milik No.558/Luwuk tahun 1993 dan menyerahkan kepada Penggugat secara seketika, aman dan sempurna tanpa syarat apapun, setelah Penggugat membayar sisa pembayaran sebesar Rp. Rp.245.200.000,- (dua ratus empat puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Putusan PN LUWUK Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Lwk |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2020/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Natanael Partogi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib |
Panitera | Panitera Pengganti: Jeanny S. Tambariki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 446.000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2020/PN Lwk
Statistik13663