Putusan PN SURAKARTA Nomor 164/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Juli Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endang Makmun, Hakim Anggota Bambang Hermanto |
Panitera | Totok Hari Rudianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agung Sulistiyo anak dari Suparmanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 13 paket masing-masing berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dalam plastik transparan yang dibungkus tisu diisolasi/lakban doubletape hitam hijau ; 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu dalam plastik klip transparan yang dibungkus tisu diisolasi/lakban bening dan diisolasi/lakban doubletape hitam ; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 1 (satu) butir pil ekstasi warna hijau berlogo LV ; 1 (satu bungkus) plastik klip transparan berisi serbuk Kristal narkotika jenis sabu ; 1 (satu) buah pipet kaca ; 3 (tiga) plastik klip transparan ; 1 (satu) lembar tisu ; 1 (satu) unit Handphone Asus warna hitam dengan nomor simcard 082136427733 Nomor IMEI : 351517082870088 ; 1 (satu) unit Hanpdhone Androax ara putih dengan omor simcard 088227961708 nomor IMEI 1 : 862797034418754 & nomor IMEI 2 : 862797036478756 ; 1 (satu) celana panjang biru ; 1 (satu) lembar kartu ATM Debit BRI No 6013012085720693 valid 07/24 ; 1 (satu) tube urine ; Dimusnahkan Uang sebesar Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) ; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam No. Pol. AD 3010 AUF ;Dirampas untuk Negara ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1985 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 164/Pid.Sus/ 2020/PN Skt
Statistik1440