Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 235 K/Pid/2020 |
|
Nomor | 235 K/Pid/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sofyan Sitompul |
Hakim Anggota | Gazalba Saleh, Desnayeti M. |
Panitera | Agustinus Yudi Setiawan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DIANOKTAVIANI binti RIYATNO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 267/PID/2019/PT DKI tanggal 29 Agustus 2019 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1460/Pid.B/2018/PN Jkt Utrtanggal 25 Maret 2019, mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa menjadi: - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIAN OKTAVIANI bintiRIYATNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecualiTerpidana selama masa percobaan 6 (enam) bulan melakukan tindakpidana lainnya;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235_K/Pid/2020.zip
- Download PDF
- 235_K/Pid/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 235 K/Pid/2020
Banding : 267/PID/ 2019/PT DKI
Pertama : 1460/Pid. B/2018/PN Jkt Utr
Statistik17741