- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA OBYEK SENGKETA BERUPA SAWAH SESUAI HASIL PEMERIKSAAN SETEMPAT MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI WATAMPONE TANGGAL 12 JUNI 2020 TERLETAK DI PEKKAE, DAN KADING KECAMATAN AWANG PONE,KABUPATEN BONE
- UTARA - SAWAH SYAHRIR;
- TIMUR JALAN RAYA;
- SELATAN RUMAH MADINAH BAHRI ;
- BARAT GEDUNG SMP NEGERI AWANGPONE
- MENYATAKAN PERBUATAN TRANSAKSI JUAL BELI ANTARA TERGUGAT II KEPADA TERGUGAT I TANPA HAK DAN IZIN DARI PENGGUGAT ADALAH TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ATAU KEPADA SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI MEREKA ATAS SAWAH OBYEK SENGKETA UNTUK KELUAR DAN MENGOSONGKAN OBYEK SAWAH SENGKETA KEMUDIAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIKNYA ;
- MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA OBYEK SENGKETA BERUPA SAWAH SESUAI HASIL PEMERIKSAAN SETEMPAT MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI WATAMPONE TANGGAL 12 JUNI 2020 TERLETAK DI PEKKAE, DAN KADING KECAMATAN AWANG PONE,KABUPATEN BONE
- UTARA - SAWAH SYAHRIR;
- TIMUR JALAN RAYA;
- SELATAN RUMAH MADINAH BAHRI ;
- BARAT GEDUNG SMP NEGERI AWANGPONE
- MENYATAKAN PERBUATAN TRANSAKSI JUAL BELI ANTARA TERGUGAT II KEPADA TERGUGAT I TANPA HAK DAN IZIN DARI PENGGUGAT ADALAH TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ATAU KEPADA SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI MEREKA ATAS SAWAH OBYEK SENGKETA UNTUK KELUAR DAN MENGOSONGKAN OBYEK SAWAH SENGKETA KEMUDIAN MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIKNYA ;
- MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Megabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa berupa sawah sesuai hasil pemeriksaan setempat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone tanggal 12 Juni 2020 terletak di Pekkae, dan Kading Kecamatan Awang pone,Kabupaten Bone
- Utara - sawah Syahrir;
- Timur ? Jalan Raya;
- Selatan ? Rumah Madinah Bahri ;
- Barat ? Gedung SMP Negeri Awangpone
- Menyatakan perbuatan transaksi jual beli antara Tergugat II kepada Tergugat I tanpa hak dan izin dari Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari mereka atas sawah obyek sengketa untuk keluar dan mengosongkan obyek sawah sengketa kemudian menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemiliknya ;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Megabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa berupa sawah sesuai hasil pemeriksaan setempat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone tanggal 12 Juni 2020 terletak di Pekkae, dan Kading Kecamatan Awang pone,Kabupaten Bone
- Utara - sawah Syahrir;
- Timur ? Jalan Raya;
- Selatan ? Rumah Madinah Bahri ;
- Barat ? Gedung SMP Negeri Awangpone
- Menyatakan perbuatan transaksi jual beli antara Tergugat II kepada Tergugat I tanpa hak dan izin dari Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari mereka atas sawah obyek sengketa untuk keluar dan mengosongkan obyek sawah sengketa kemudian menyerahkan kepada Penggugat sebagai pemiliknya ;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 369/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 369/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinjo Julianus Maramis |
Hakim Anggota | Gede Ngurah Arthanaya, Brpudji Tri Rahadi |
Panitera | Marwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATAMPONE NOMOR 18/PDT.G/2020/PN.WTP TANGGAL 14 JULI 2020. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DENGAN MENGADILI SENDIRI DENGAN BATAS-BATAS : ADALAH MILIK PENGGUGAT YANG MERUPAKAN WARISAN ORANG TUA BASIR BIN WAHID SESUAI PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN AGAMA WATAMPONE TANGGAL 7 PEBRUARI 1987 NO.497-1987; M E N G A D I L I : - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATAMPONE NOMOR 18/PDT.G/2020/PN.WTP TANGGAL 14 JULI 2020. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DENGAN MENGADILI SENDIRI DENGAN BATAS-BATAS : ADALAH MILIK PENGGUGAT YANG MERUPAKAN WARISAN ORANG TUA BASIR BIN WAHID SESUAI PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN AGAMA WATAMPONE TANGGAL 7 PEBRUARI 1987 NO.497-1987; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 18/Pdt.G/2020/PN.Wtp tanggal 14 Juli 2020. yang dimohonkan banding tersebut; Dengan Mengadili sendiri dengan batas-batas : adalah milik Penggugat yang merupakan warisan orang tua Basir bin Wahid sesuai pembagian warisan Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Watampone tanggal 7 Pebruari 1987 No.497-1987; M E N G A D I L I : - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 18/Pdt.G/2020/PN.Wtp tanggal 14 Juli 2020. yang dimohonkan banding tersebut; Dengan Mengadili sendiri dengan batas-batas : adalah milik Penggugat yang merupakan warisan orang tua Basir bin Wahid sesuai pembagian warisan Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Watampone tanggal 7 Pebruari 1987 No.497-1987; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 369/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 369/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2020/PN Wtp
Banding : 369/PDT/2020/PT.MKS
Statistik15186