- Menyatakan Terdakwa REFLY RUDDY TANGKERE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi (menerima suap) secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REFLY RUDDY TANGKERE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda kepada Terdakwa sejumlah Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan;
- Menghukum Terdakwa REFLY RUDDY TANGKERE untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp620.000.000,00 (Enam ratus dua puluh juta rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;
- Menetapkan uang titipan sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) yang disetorkan oleh MARETA ROBIUL LISA melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening tujuan 124-00-2996999-6; tanggal 12 Maret 2020; nama penyetor Lisa (33 staf PJN II Kaltim), beserta 1 (satu) lembar asli tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 12 Maret 2020; 124-00-2996999-6 RPL 175 KPK UTK PDT IDR 50.000.000,00; PENGEMBALIAN 33 STAF PJN II KALTIM. Dan; Uang titipan sejumlah Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) yang disetorkan oleh WARNADI melalui Bank BRI dengan nomor rekening tujuan 0378-01-000168-30-6; tanggal 18 Maret 2020; nama penyetor WARNADI, beserta 1 (satu) lembar asli tindasan slip setoran Bank BRI tanggal 18 Maret 2020; 0378-01-000168-30-6 KPK IDR 30.000.000,00; PENGEMBALIAN UANG. Dirampas untuk Negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: (Terlampir dalam E-Doc);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Ukar Priyambodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Statistik403900