- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 26/PDT.G/2020/PN BJB TANGGAL 15 OKTOBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP2.364.000.000,00 (DUA MILYAR TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT JUTA RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Bjb tanggal 15 Oktober 2020 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp2.364.000.000,00 (dua milyar tiga ratus enam puluh empat juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 95/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 95/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Pramudwiyanto |
Hakim Anggota | Brtajudin, Johny Aswar |
Panitera | Abdul Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI TERSEBUT UNTUK SELURUHNYA DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI: MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tersebut untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara; DALAM REKONVENSI: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 95/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3201 K/Pdt/2021
Banding : 95/PDT/2020/PT BJM
Statistik19651