- Menyatakan Terdakwa MIFTAHUL ROHMAN alias MAS BRO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima ) Tahun dan 6 ( enam ) bulan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebuah bungkus rokok merek Lucky Strike yang didalamnya terdapat 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram berat bersihnya 0,08 gram;
- 1 buah pipet kaca bekas pakai yang didalamnya terdapat sisa shabu dengan berat timbang 2,67 gram beserta pipetnya
- 1 buah Handphone merek OPPO A37 warna hitam dengan nomor simcard 085546798344;
- 1 (satu) buah tutup botol aqua warna biru;
- 1 buah Handphone merek Xiomi warna putih dengan nomor simcard 081353468687;
Putusan PN JOMBANG Nomor 530/Pid.Sus/2020/PN Jbg |
|
Nomor | 530/Pid.Sus/2020/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunita Hendarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sari Iswoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa M. YASIN bin SARPAN, dkk; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 530/Pid.Sus/2020/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 530/Pid.Sus/2020/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2917 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 530/Pid.Sus/2020/PN Jbg
Statistik7831