Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 166/Pid.Sus/2020/PN Unr |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2020/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad B, Br Hakim Anggota Dharma Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dina Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa VIKTOR EKO PURWANTO Anak Dari SERAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagamana dalam Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VIKTOR EKO PURWANTO Anak Dari SERAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 (satu) bulan Penjara. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan Barang Bukti berupa : 5.1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu warna hijau dengan berat bersih 0,25531 gram yang digulung dan diisolasi warna hitam. 5.2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu warna hijau dengan berat bersih 0,07282 gram. 5.3. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu warna putih dengan berat bersih 0,01231 gram. 5.4. 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol minuman soda merk fanta. 5.5. 2 (dua) buah pipa kaca (pipet) bekas pakai yang salah satu pipa kaca dibungkus tissue warna putih. 5.6. 1 (satu) buah selang karet transparan dan 2 (dua) buah sedotan plastik transparan. 5.7. 1 (satu) buah korek api gas warna biru. 5.8. 1 (satu) buah gunting warna biru. 5.9. 1 (satu) buah Nomor Simcard 081228070168 dirampas untuk dimusnahkan. 5.10. 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y18 warna merah. 5.11. 1 (satu) unit KBM Datsun Go No. Pol. : H-8873-NR, warna abu abu tua metalik, tahun 2018, No.Ka : MHBJ1CH2FJJ062196, No.Sin : HR12789708T beserta STNK dan kunci kontak. dirampas untuk Negara ; 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu limaratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2466 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 166/Pid.Sus/2020/PN.Unr
Statistik8219