- Menyatakan Terdakwa SAIFUL GHOZI Als CIP Bin SODIK WIBOWO, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN 1 sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut UMum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah HP Merk Xiaomi warna hitam dengan nomor 085648657373 dan nomor whatsapp 085648657373;
- 2 (dua) buah potongan sedotan kecil warna putih yang salah satu ujungnya di runcingkan;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram dengan berat netto Narkotika jenis sabu 0,020 gram;
- Sedotan plastik yang sudah terangkai dengan tutup botol minuman;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN JOMBANG Nomor 541/Pid.Sus/2020/PN Jbg |
|
Nomor | 541/Pid.Sus/2020/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siska Ris Sulistiyo Ningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sari Cempaka Respati, Br Hakim Anggota Ida Ayu Masyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Saifulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 541/Pid.Sus/2020/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 541/Pid.Sus/2020/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 541/Pid.Sus/2020/PN Jbg
Statistik13612