- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 1014/PID.SUS/2020/PN KIS TANGGAL 26 OKTOBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 1014/Pid.Sus/2020/PN Kis tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1734/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1734/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lambertus Limbong |
Hakim Anggota | Agung Wibowo, Brnatsir Simanjuntak |
Panitera | Hj. Syarifah Masthura |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1734/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1734/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2417 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1734/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik3418