Putusan PTA PALEMBANG Nomor 70/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Kamil Umar Esa |
Hakim Anggota | H. Suyadi, M.hh. Abd. Latif |
Panitera | Bahder Johan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1232/Pdt.G/ 2020/PA.Plg, tanggal 21 Oktober 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Robiul Awwal 1442 Hijriah, dengan mengadili sendiri, sehingga berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Jalaluddin bin Jahri) untuk mengucapkan ikrar talak 1 (satu) raj?I kepada Termohon (Herlina binti Saifuluddin) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut :2.1. Nafkah iddah sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)3.Menetapkan harta-harta berupa : 3.1. Sebidang tanah ukuran 14 meter lebar x 23 meter panjang, berikut bangunan rumah diatasnya berukuran 8 meter x 10 meter yang berlokasi di (jalan) Lr. STM Kelurahan Sako;3.2. Satu unit mobil merk Toyota Avanza Tipe G dengan nomor Polisi BG 1259 IF tahun 2005;3.3. Tabungan USIPA;Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang harus dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, tetapi sebagai konpensasinya Tergugat Rekonvensi membayar uang sejumlah sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus;4. Penggugat Rekonvensi dan tergugat Rekonvensi sepakat menyerahkan hak atas satu unit motor merek Honda beat dengan Nomor Polisi BG 1293 BG kepada anak Penggugat Rekonvensi bernama Wahyu Praja Romadhonsyah bin Jalaluddin, laki-laki, usia 20 tahun;5. Penggugat Rekonvensi dan tergugat Rekonvensi membagi 2 (dua) fisik sebidang tanah ukuran seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) berlokasib di Desa Pangkalan Banten Kecamatan Talang Kelapa, sehingga Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak atas tanah tersebut seluas 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi). Tergugat Rekonvensi wajib membantu Penggugat Rekonvensi dalam proses dan keperluan administrasi pemecahan sertifikat hak milik No. 10841 Desa Pangkalan Banten sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut;6. Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sepakat bahwa semua perabotan rumah tangga menjadi bagian Penggugat Rekonvensi tanpa kecuali;7.Menghukum Tergugat Renkonvensi untuk membayar kepada penggugat Rekonvensi sesuai diktum nomor 2 diatas;8. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mematuhi kesepakatan bersama sebagaimana tersebut pada diktum 3, 4, 5, dan 6 diatas;9.Menyatakan Tergugat Rekonvensi untuk membayar 1/3 gaji kepada Penggugat Rekonvensi dan 1/3 gaji untuk anak anak setiap bulan yang pembayarannya melalui Penggugat Rekonvensi yang dilaksanakan oleh instansi tempat tergugat Rekonvensi bekerja;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.516.000.- (lima ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2020/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2020/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 1232/Pdt.G/2020/PA.Plg
Statistik16396