- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTABARU TANGGAL 26 OKTOBER 2020 NOMOR 211/PID.SUS/2020/PN.KTB YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA DESPIANOOR WARDANI ALS ECET BIN ALM JUNAIDI TERSEBUT, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN KEPADANYA ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN TERSEBUT ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DIKELUARKAN DARI TAHANAN ;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK ANDROMAX 4G LTE WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI:860223031624197 BESERTA SIMCARD TELKOMSEL DENGAN NO. HP 088705101287, DAN 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO TYPE 1820 WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI 1: 862387047974074, DAN TERHADAP 1 (SATU) AKUN FACEBOOK AN. DESPII (DES) MILIK SDR. DESPIANOOR WARDHANI ALIAS ECET BIN JUNAIDI AGAR DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK XIOMI REDMI 5A WARNA GREY DENGAN NOMOR IMEI 868698036605782, 868698036605790 BESERTA SIM CARD1 TELKOMSEL NOMOR HANDPHONE 082153255875 DAN SIM CARD2 XL (AXIS) NOMOR HANDPHONE 083136602398, DAN
- 1 (SATU) BUAH AKUN FACEBOOK AN. TESOS BANG (TESOS MYBOGAR) MILIK SDR. TEGUH SANTOSO ALIAS TEGUH BIN (ALM.) ANDUL RAHIM DIKEMBALIKAN KEPADA TEGUH SANTOSO ALIAS TEGUH BIN (ALM.) ANDUL RAHIM ;
- 1 (SATU) BUAH AKUN FACEBOOK AN. LALU RUSDI OLLSHOP (RUSDI OLSHOPP KOTABARU KALSEL) MILIK SDR. RUSDI HAMZAH ALIAS GEDE BIN ALI MANSUR, 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO 1606 WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI 868755031743057, 868755031743040 BESERTA SIM CARD1 XL (AXIS) NOMOR HANDPHONE 083150629067 DAN SIM CARD2 TELOKMSEL NOMOR HANDPHONE 081321673737 DENGAN AKUN FACEBOOK AN. LALU RUSDI OLLSHOP (RUSDI OLSHOPP KOTABARU KALSEL) MILIK SDR. RUSDI HAMZAH ALIAS GEDE BIN ALI MANSUR, DAN 1 (SATU) BUAH SIM CARD TELKOMSEL DENGAN NOMOR HANDPHONE 085388704449 MILIK SDR. RUSDI HAMZAH ALIAS GEDE BIN ALI MANSUR, DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA TERSEBUT;
- 18 (DELAPAN BELAS) LEMBAR PRINT OUT HASIL CAPTURE POSTINGAN DAN CAPTION AKUN FACEBOOK AN. DESPII (DES) MILIK SDR. DESPIANOOR WARDHANI ALIAS ECET BIN JUNAIDI, AGAR TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 26 Oktober 2020 Nomor 211/Pid.Sus/2020/PN.Ktb yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Despianoor Wardani als Ecet bin alm Junaidi tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Merk ANDROMAX 4G LTE warna Hitam dengan Nomor Imei:860223031624197 beserta simCard Telkomsel dengan No. Hp 088705101287, dan 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO type 1820 warna Hitam dengan Nomor Imei 1: 862387047974074, dan terhadap 1 (satu) akun Facebook an. Despii (des) milik sdr. Despianoor Wardhani alias Ecet bin Junaidi agar dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi 5A warna grey dengan nomor IMEI 868698036605782, 868698036605790 beserta Sim Card1 Telkomsel Nomor Handphone 082153255875 dan sim card2 XL (Axis) Nomor Handphone 083136602398, dan
- 1 (satu) buah akun Facebook an. Tesos Bang (Tesos Mybogar) milik sdr. Teguh Santoso alias Teguh bin (alm.) Andul Rahim dikembalikan kepada Teguh Santoso alias Teguh bin (alm.) Andul Rahim ;
- 1 (satu) buah akun facebook an. Lalu Rusdi Ollshop (Rusdi oLshopp Kotabaru Kalsel) milik sdr. Rusdi Hamzah alias Gede bin Ali Mansur, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1606 warna Hitam dengan nomor IMEI 868755031743057, 868755031743040 Beserta Sim Card1 xl (Axis) Nomor Handphone 083150629067 dan Sim Card2 Telokmsel Nomor Handphone 081321673737 dengan akun Facebook an. Lalu Rusdi Ollshop (Rusdi oLshopp Kotabaru Kalsel) milik sdr. Rusdi Hamzah alias Gede bin Ali Mansur, dan 1 (satu) buah Sim card Telkomsel dengan nomor Handphone 085388704449 milik sdr. Rusdi Hamzah alias Gede bin Ali Mansur, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut;
- 18 (delapan belas) lembar print out hasil capture postingan dan caption akun facebook an. Despii (des) milik sdr. Despianoor Wardhani alias Ecet bin Junaidi, agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada negara ;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 191/PID.SUS/2020/PT BJM |
|
Nomor | 191/PID.SUS/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyono |
Hakim Anggota | Suhartanto, Brhj. Siti Suryati |
Panitera | Hj. Norida Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/PID.SUS/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 191/PID.SUS/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 237 K/Pid.Sus/2022
Banding : 191/PID.SUS/2020/PT.BJM
Statistik533410