- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan telah meninggal dunia M. Dahlan Bin Tgk. Abu Bakar pada tanggal 1 Juni 2008;
- Menetapkan ahli waris M. Dahlan Bin Tgk. Abu Bakar sebagai berikut:
- Zuniar Binti Mansur (isteri/Tergugat II);
- Ardhana Yulisma Binti M. Dahlan (anak perempuan/Tergugat I);
- Nurhabibah AB Binti Tgk. Abu Bakar (Saudara kandung/Telah meninggal dunia);
- Basyariah AB Binti Tgk. Abu Bakar (Saudara kandung/Penggugat II);
- Ridwan AB Bin Tgk. Abu Bakar (Saudara kandung/Telah meninggal dunia);
- Rosmanidar AB Binti Tgk. Abu Bakar (Saudara kandung/Penggugat III);
- Nazaruddin AB Binti Tgk. Abu Bakar (Saudara kandung/Penggugat I);
- Menetapkan Nurhabibah AB Binti Tgk. Abu Bakar (Saudara kandung) telah meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 2018, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Ahmad Yani Bin Basri Zakaria (anak laki-laki/Penggugat IV);
- Bina Rosni Binti Basri Zakaria (anak perempuan/Penggugat V);
- Elly Safrida Binti Basri Zakaria (anak perempuan/Penggugat VI);
- Yusrizal Bin Basri Zakaria (anak laki-laki/Penggugat VII);
- Reni Fergianti Binti Basri Zakaria (anak perempuan/Penggugat VIII);
- Menetapkan Ridwan AB Bin Tgk. Abu Bakar (Saudara kandung) telah meninggal dunia pada tanggal 28 Agustus 2011, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Yulidar (Isteri/Turut Tergugat I);
- Mukti Yanto Bin Ridwan AB (Anak laki-laki/Turut Tergugat II);
- Heriya Zuhdi Bin Ridwan AB (Anak laki-laki/Turut Tergugat III);
- Riski Aulia Bin Ridwan AB (Anak laki-laki/Turut Tergugat IV);
- Menetapkan harta berikut ini adalah harta warisan almarhum M. Dahlan Bin Tgk. Abu Bakar, yaitu sebidang Tanah seluas 484 m2 dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Punge Blang Cut Lingkungan T. Dipakeh Gampong Punge Blang Cut Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Barat berbatas dengan tanah M. Djuned Daud;
- Timur berbatas dengan Jalan Umum Punge Blang Cut;
- Selatan berbatas dengan Tanah dan Bangunan Nurhabibah ;
- Utara berbatas dengan Kuburan Umum Punge Blang Cut;
- Menetapkan hak bagian masing-masing ahli waris M. Dahlan Bin Tgk. Abu Bakar sebagai berikut:
- Zuniar Binti Mansur (isteri/Tergugat II) mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian atau 14/112 bagian (12,5 %);
- Ardhana Yulisma Binti M. Dahlan (anak perempuan/Tergugat I) mendapat 1/2 (seperdua) bagian atau 56/112 (lima puluh enam perseratus dua belas) bagian (50 %);
- Nurhabibah AB Binti Tgk. Abu Bakar (Saudara kandung/Telah meninggal dunia) mendapat 6/112 (enam perseratus dua belas) bagian (5,35 %);
- Basyariah AB Binti Tgk. Abu Bakar (Saudara kandung/Penggugat II) mendapat 6/112 (enam perseratus dua belas) bagian (5,35 %);
- Ridwan AB Bin Tgk. Abu Bakar (Saudara kandung/Telah meninggal dunia) mendapat 12/112 (dua belas perseratus dua belas) bagian (10.71 %);
- Rosmanidar AB Binti Tgk. Abu Bakar (Saudara kandung/Penggugat III) mendapat 6/112 (enam perseratus dua belas) bagian (5,35 %);
- Nazaruddin AB Binti Tgk. Abu Bakar (Saudara kandung/Penggugat I) mendapat 12/112 (dua belas perseratus dua belas) bagian (10.71 %);
- Menetapkan hak bagian masing-masing ahli waris Nurhabibah AB Binti Tgk. Abu Bakar sebagai berikut :
- Ahmad Yani Bin Basri Zakaria (anak laki-laki/Penggugat IV) mendapat 2/7 (duapertujuh) bagian (28,57 %) dari hak bagian Nurhabibah AB Binti Tgk. Abu Bakar ;
- Bina Rosni Binti Basri Zakaria (anak perempuan/Penggugat V) mendapat 1/7 (sepertujuh) bagian (14,28 %) dari hak bagian Nurhabibah AB Binti Tgk. Abu Bakar ;
- Elly Safrida Binti Basri Zakaria (anak perempuan/Penggugat VI) mendapat 1/7 (sepertujuh) bagian (14,28 %) dari hak bagian Nurhabibah AB Binti Tgk. Abu Bakar ;
- Yusrizal Bin Basri Zakaria (anak laki-laki/Penggugat VII) mendapat 2/7 (duapertujuh) bagian (28,57 %) dari hak bagian Nurhabibah AB Binti Tgk. Abu Bakar ;
- Reni Fergianti Binti Basri Zakaria (anak perempuan/Penggugat VIII) mendapat 1/7 (sepertujuh) bagian (14,28 %) dari hak bagian Nurhabibah AB Binti Tgk. Abu Bakar;
- Menetapkan hak bagian masing-masing ahli waris Ridwan AB Bin Tgk. Abu Bakar sebagai berikut :
- Yulidar (Isteri/Turut Tergugat I) mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian atau 3/24 (12,5 %) dari hak bagian Ridwan AB Bin Tgk. Abu Bakar;
- Mukti Yanto Bin Ridwan AB (Anak laki-laki/Turut Tergugat II) mendapat 7/24 (29,2 %) dari hak bagian Ridwan AB Bin Tgk. Abu Bakar;
- Heriya Zuhdi Bin Ridwan AB (Anak laki-laki/Turut Tergugat III) mendapat 7/24 (29,2 %) dari hak bagian Ridwan AB Bin Tgk. Abu Bakar;
- Riski Aulia Bin Ridwan AB (Anak laki-laki/Turut Tergugat IV) mendapat 7/24 (29,2 %) dari hak bagian Ridwan AB Bin Tgk. Abu Bakar;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat serta para Turut Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini secara natura, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dilaksanakan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 193/Pdt.G/2020/MS.Bna |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2020/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.karim |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota H. Yusri, Hakim Anggota Said Safnizar |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Juni Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima; Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak dan bagian para Penggugat Rekonvensi sesuai dengan amar putusan ini; 3. Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi yang lain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat serta para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.290.000,- (Empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 389 K/Ag/2023
Pertama : 193/Pdt.G/2020/MS.Bna.
Statistik29937