- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 40/PDT.G/2020/PN LBP, TANGGAL 06 AGUSTUS 2020 TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, II KONVENSI/PARA PENGGUGAT I, II REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000.00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Lbp, tanggal 06 Agustus 2020 tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, II Konvensi/Para Penggugat I, II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.00(seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 498/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 498/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, M.hbrnursyam |
Panitera | Salomo Simanjorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 498/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 498/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 472 K/Pdt/2022
Banding : 498/PDT/2020/PT MDN
Statistik14778