- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAJAR Bin HARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Tanpa Hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam penahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,07 (Lima koma nol tujuh) gram atau berat bersih 4,82 (Empat koma delapan puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah potongan daun pisang;
- 1 (satu) buah karet gelang warna merah;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah ranmor Honda Scoopy warna merah No. Pol KH 2553 WL;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 294/Pid.Sus/2020/PN Pbu |
|
Nomor | 294/Pid.Sus/2020/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iqbal Albanna, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pid.Sus/2020/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 294/Pid.Sus/2020/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.Sus/2020/PN Pbu
Statistik11417