- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 27/PDT.G/2020/PN. PTK. TANGGAL 15 SEPTEMBER 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN BAHWA EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ADALAH BERHAK DAN SEBAGAI PEMILIK SATU-SATUNYA ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS KURANG LEBIH 17.200 M2 YANG TERLETAK DAHULU DIKENAL SEBAGAI RT 001 RK 82 KAMPUNG BATU LAYANG, KECAMATAN PONTIANAK UTARA , KOTAMADYA PONTIANAK, SEKARANG DIKENAL DENGAN JALAN PANCA BHAKTI GG. KELUARGA II RT 004 RW 013 KELURAHAN BATU LAYANG, KECAMATAN PONTIANAK UTARA, KOTA PONTIANAK, PROPINSI KALIMANTAN, DENGAN BATAS-BATAS :
- UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH RUSNI
- SELATAN BERBATASAN DENGAN RENCANA JALAN / NURAINI DAN TANAH WAKAF;
- TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH SATIMAN;
- BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH H. MANUK;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 27/Pdt.G/2020/PN. Ptk. tanggal 15 September 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan bahwa eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Pembanding semula Para Penggugat adalah berhak dan sebagai pemilik satu-satunya atas sebidang tanah seluas kurang lebih 17.200 M2 yang terletak dahulu dikenal sebagai RT 001 RK 82 Kampung Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara , Kotamadya Pontianak, sekarang dikenal dengan Jalan Panca Bhakti Gg. Keluarga II Rt 004 RW 013 Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Propinsi Kalimantan, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan tanah RUSNI
- Selatan berbatasan dengan rencana jalan / Nuraini dan tanah wakaf;
- Timur berbatasan dengan tanah SATIMAN;
- Barat berbatasan dengan tanah H. MANUK;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 100/PDT/2020/PT PTK |
|
Nomor | 100/PDT/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota | Mion Ginting, Brh. Muhammad Razzad |
Panitera | Kasdin Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA 3. MENYATAKAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I YANG TELAH MENGKLAIM DAN MENGAJUKAN PERMOHONAN PENERBITAN SERTIFIKAT DIATAS TANAH MILIK PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELUAS KURANG LEBIH 17.200 M2 ADALAH TANPA HAK DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 4.MENYATAKAN BAHWA SERTIFKIAT HAK MILIK NOMOR 2965/KELURAHAN BATU LAYANG SURAT UKUR NOMOR 1089/BATU LAYANG/2006 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2006, LUAS 20,632 M2 TERBIT PADA TANGGAL 01 OKTOBER 2006 ATAS NAMA ROHATIN (TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I) YANG DITERBITKAN OLEH TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II (KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK) TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT TERHADAP OBJEK SENGKETA; 5.MENYATAKAN PULA BAHWA SEGALA PERBUATAN HUKUM PERALIHAN TERHADAP TANAH MILIK PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT BERDASARKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 2965 KELURAHAN BATU LAYANG, SURAT UKUR NOMOR : 1089/BATU LAYANG /2006, TANGGAL 25 SEPTEMBER 2006, LUAS 20,632 M2, ADALAH TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT PADA OBJEK SENGKETA; 6.MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN SEMUA PIHAK MANAPUN YANG BERKEPENTINGAN TERHADAP TANAH SENGKETA UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA PUTUSAN INI ; 7.MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; 8.MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG DIKEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING JUMLAHNYA RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara 3. Menyatakan Terbanding I semula Tergugat I yang telah mengklaim dan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat diatas tanah milik Para Pembanding semula Para Penggugat seluas kurang lebih 17.200 M2 adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum; 4.Menyatakan bahwa Sertifkiat Hak MIlik Nomor 2965/Kelurahan Batu Layang Surat Ukur Nomor 1089/Batu Layang/2006 tanggal 25 September 2006, luas 20,632 M2 terbit pada tanggal 01 Oktober 2006 atas nama ROHATIN (Terbanding I semula Tergugat I) yang diterbitkan oleh Terbanding II semula Tergugat II (Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak) tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap objek sengketa; 5.Menyatakan pula bahwa segala perbuatan hukum peralihan terhadap tanah milik Para Pembanding semula Para Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2965 Kelurahan Batu Layang, Surat Ukur Nomor : 1089/Batu Layang /2006, tanggal 25 September 2006, luas 20,632 M2, adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat pada objek sengketa; 6.Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat dan semua pihak manapun yang berkepentingan terhadap tanah sengketa untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 7.Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat selain dan selebihnya; 8.Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dikedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding jumlahnya Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 100/PDT/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 100/PDT/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 950 PK/Pdt/2022
Kasasi : 2513 K/Pdt/2021
Banding : 100/PDT/2020/PT PTK
Statistik8743