- Menyatakan Permohonan Banding Pembanding dapat diterima ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1021/Pdt.G/ 2020/PA.Btm tanggal 30 September 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 13 Shafar 1442 Hijriyah dengan perbaikan dictum putusannya sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Darmansyah bin Asrol Roma) untuk Rpmenjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Delvi Rianis binti Syahrir) dihadapan sidan pengadilan Agama Batam ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi Sebagian ;
- Menetapkan dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Ikrar Talak dilaksanakan Mut???ah berupa uang sejumlah Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
- Menolak selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 600.200.- (enam ratus ribu dua ratus rupiah) ;
- Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pda tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 93/Pdt.G/2020/PTA.Pbr |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2020/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bustamin. Hp |
Hakim Anggota | Hj. Enita, H. M. Nasrul K |
Panitera | - H. M. Yazid Z.a |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA BATAM |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt.G/2020/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 93/Pdt.G/2020/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1021/Pdt.G/2020/PA.Btm
Banding : 93/Pdt.G/2020/PTA.Pbr
Statistik11036