- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan atau perjanjian pembangunan Kios tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil berupa pengembalian uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk pembangunan Kios yang terletak di lahan atau tanah milik Tergugat sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dan kerugian Imateriil sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
- Memerintahkan agar Tergugat mengembalikan uang milik Penggugat yang tersisa dalam Rekening BTN Ende atas nama Tergugat sebesar Rp.49.000.000.- (empat puluh sembilan juta rupiah) dimana uang tersebut sedianya dialokasikan untuk mengantisipasi adanya kebutuhan tambahan dalam membiayai pembangunan kios tersebut;
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat, apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi Putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakan putusan tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.066.000,00 (Satu Juta Enam Puluh Enam Ribu Rupiah);
Putusan PN ENDE Nomor 4/Pdt.G/2020/PN End |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2020/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junus D. Seseli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan |
Panitera | Panitera Pengganti Paulus Bire Kire |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2020/PN_End.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2020/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2020/PN End
Statistik12869