- Menyatakan Terdakwa H Heri Purnama S Ag M Pdi Bin H Harun Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H Heri Purnama S Ag M Pdi Bin H Harun Alm tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Memerintahkan agar pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama masa 1 (satu) tahun berakhir;
- Menenetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel daftar hadir;
- 2 (dua) lembar foto kegiatan musyawarah:
- 1 (satu) lembar surat undangan dari Kepala Desa Cipasung Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan ;
- 1 (satu) bendel foto copy surat somasi yang sudah dilegalisir ;
- 1 (satu) bendel foto copy surat somasi
- 1 (satu) bendel surat kuasa Penunjukkan Penasehat Hukum;
Putusan PN KUNINGAN Nomor 75/Pid.B/2020/PN KNG |
|
Nomor | 75/Pid.B/2020/PN KNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andita Yuni Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Yusuf, Br Hakim Anggota Rini Kartika |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Alek Muhtadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Nanang Nuryadi; Dikembalikan kepada Saksi Bambang Lasimin Arek; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.B/2020/PN_KNG.zip
- Download PDF
- 75/Pid.B/2020/PN_KNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 392 K/Pid/2021
Pertama : 75/Pid.B/2020/PN KNG
Statistik30488